Berita Viral

KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Marsekal Henri Alfiandi Tersangka, Ngaku Khilaf dan Kasus Dilepaskan

KPK meminta maaf ke TNI telah menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi anggran Basarnas. 

Tangkap layar Facebook Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. KPK akui khilaf telah lakukan kesalahan melakukan OTT dan menetapkan tersangka terhadap pejabat Basarnas. 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK minta maaf ke TNI telah menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi anggran Basarnas. 

Henri Alfiandi merupakan Perwira Tinggi TNI berpangkat Bintang Tiga dan sebagai Kepala Basarnas RI

Permintaan maaf ini setelah TNI menegaskan KPK menyalahi aturan. Menurut TNI, hanya institusi TNI yang dapat menetapkan anggotanya tersangka dan diperiksa secara internal di TNI. 

KPK juga meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan pejabat Basarnas dari lingkup militer sebagai tersangka.

KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu . 
KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu .  (HO)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan ini disampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.

Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tutur Tanak.

Baca juga: HEBOH Anggota Polisi Ucapkan Kata Tak Pantas ke Warga, Kapolres Geram dan Langsung Dimutasi

Baca juga: Status Tersangka Korupsi Marsekal Henri Alfiandi Batal, Diambil Alih TNI,KPK Minta Maaf Ngaku Khilaf

KPK Serahkan Kasus ke TNI

KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu . 

TNI telah mengevaluasi penetapan tersangka Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menjelaskan, KPK tidak memiliki hak untuk menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka.

Agung menyatakan secara aturan yang dapat menetapkan tersangka bagi prajurit TNI aktif adalah penyidik dari Puspom TNI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved