Berita Viral

NEKAT Pasang Foto Istri Orang di Status WhatsApp, Angga Saputra Babak Belur Dihajar Suami Sah

Pemuda babak belur dihajar sekelompok pria. Pemuda ini dihajar lantaran berbuat tidak pantas. 

HO
Pemuda babak belur dihajar sekelompok pria. Pemuda ini dihajar lantaran berbuat tidak pantas.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pemuda babak belur dihajar sekelompok pria. Pemuda ini dihajar lantaran berbuat tidak pantas. 

Pria di Jember dihajar gara-gara membuat status foto istri orang di WA

Lantas, suami sah yang mengetahui hal ini mengajak 14 orang untuk mengeroyoknya.

Tindakan tak pantas ini dilakukan oleh Angga Juli Saputra di Desa Paseban Kencong.

Kasus tersebut terungkap Kamis, 20 Juli 2023 lalu.

Pelaku pemukulan itu adalah Imam Fahroni (IF), pria berumur 24 tahun dan M. Ikrom serta Khoirul Anam.

Polisi mengatakan Imam adalah pelaku utama dari kasus pengeroyokan itu.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena menduga korban telah berani menjalin hubungan asmara dengan istrinya tersangka.

"Pelaku menduga korban selingkuh dengan istri pelaku.

Kecurigaan itu muncul saat pelaku melihat korban memasang status di Whatsapp berupa foto istrinya," ujarnya pada Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Padahal Terang-Terangan Dukung Prabowo, PDIP Tak Beri Hukuman ke Budiman Sudjatmiko

Baca juga: Kasus OTT Marsekal Madya Henri Alfiandi Diminta Ditangani KPK dan TNI Agar Tidak Timbulkan Curiga

Semua itu berawal dari kecurigaan Imam saat memeriksa smartphone milik istrinya.

Di sana ia melihat percakapan Whatsapp, istrinya dengan korban.

"Dan saat dilakukan pemeriksaan di HP istrinya, ternyata ada beberapa chatingan bersama korban," imbuh Dika.

Dika menyebut usia pernikahan pelaku bersama istrinya masih berjalan empat tahun.

Sebab keduanya menikah saat masih berusia muda.

"Usia IF masih umur 24 tahun, sementara istrinya sekarang umur 18 tahun.

Pernikahan keduanya sudah berjalan empat tahun," urainya.

Lalu, Wakapolres Jember Kompol Hendry Iptu Indarto menambahkan pelaku meminta 14 temannya melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang korban hingga babak belur.

"Pemukulan sambil membawa senjata tajam.

Dan korban saat ini masih harus dirawat di Puskesmas Kencong," ungkapnya.

Hendry mengatakan polisi mengamankan enam orang pelaku penganiayaan tersebut.

Tiga di antaranya diketahui berusia di bawah umur.

"Sementara yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sebanyak sembilan orang dan sekarang masih kami kejar," katanya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan, lanjut Hendry berupa jumper milik tersangka IF dan satu buah jaket warna merah marun milik pelaku bernama Ikrom.

"Untuk senjata tajamnya ini masih di cari, "tuturnya

Hendry menegaskan tiga orang pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 bagian ke 1 e, 2 e junco pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Dengan ancaman penjaranya di atas 5 tahun,” ucapnya.

Sementara untuk pelaku yang masih berusia anak-anak.

Dia mengaku akan mengonsultasikan kontruksi hukumnya di Bapas Jember.

Diberitakan sebelumnya, kronologi penganiayaan tersebut bermula, korban mendapat telepon dari seorang perempuan yang diketahui adalah berinisial SM pada senin (17/7/2023) pukul 23.00.

Korban saa itu, diminta oleh perempuan tersebut untuk keluar dari rumah, dan menemuinya di Jalan yang agak sepi. Namun ketika tiba di lokasi korban sudah dihadang belasan pemuda.

Saat itu, tersangka yang bernama Ikrom bertanya kepada korban mengenai dugaan perselingkuhan dengan istrinya. Bahkan keduanya sempat cekcok adu mulut.

Setelah itu, tersangka yang bernama Ikrom berteriak pukul. Spontan eman-temannya itu, langsung menghajar korban di lokasi secara membabi buta.

Baca juga: Direktur Penyidik Brigjen Asep Mundur Usai KPK Ngaku Khilaf OTT Jenderal TNI, Kirim Surat Sindiran

Baca juga: Warga Curiga Lihat Pasutri Diam-Diam Bikin Kuburan di Areal Makam, Saat Dibongkar Isinya Mengejutkan

(*/tribun-medan)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved