News Video

TNI ‘Geram’ Tak Terima KPK Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka : Militer Punya Aturan Sendiri

TNI tak terima dengan penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan prajurit

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, TNI tak terima dengan penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan prajurit aktif TNI.

Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menuturkan bahwa TNI memiliki aturan tersendiri dalam menindak anggotanya yang tersandung kasus pidana.

Dikutip dari Tribunnews.com, Aturan itu termuat dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 

Dalam UU Peradilan Militer diatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan dan juga pelaksanaan eksekusi terhadap prajurit TNI yang tersandung pidana.

Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan. 

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, ada tiga institusi militer yang punya kewenangan. 

Tiga institusi tersebut adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer. 

Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Agung mengatakan, Henri saat menjalankan tugasnya sebagai Kabasarnas masih berstatus TNI aktif. 

Sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved