News Video
TNI ‘Geram’ Tak Terima KPK Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka : Militer Punya Aturan Sendiri
TNI tak terima dengan penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan prajurit
TRIBUN-MEDAN.Com, TNI tak terima dengan penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan prajurit aktif TNI.
Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menuturkan bahwa TNI memiliki aturan tersendiri dalam menindak anggotanya yang tersandung kasus pidana.
Dikutip dari Tribunnews.com, Aturan itu termuat dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Dalam UU Peradilan Militer diatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan dan juga pelaksanaan eksekusi terhadap prajurit TNI yang tersandung pidana.
Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.
Khusus untuk penahanan prajurit aktif, ada tiga institusi militer yang punya kewenangan.
Tiga institusi tersebut adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer.
Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Agung mengatakan, Henri saat menjalankan tugasnya sebagai Kabasarnas masih berstatus TNI aktif.
Sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI.
Selengkapnya tonton video :
TNI Tak Terima KPK
OTT Kabasarnas
Kasus Kabasarnas
OTT Basarnas
Polemik OTT KPK
KPK minta maaf ke TNI
TNI
Kabasarnas RI
Kabasarnas
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.