Puspom TNI Diminta Transparan

DICAP BURUK Saat Tangani Perkara Internal, Puspom TNI Diminta Transparan Bongkar Kasus Kabasarnas!

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kini mengambil alih kasus korupsi yang menjerat Eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kini mengambil alih kasus korupsi yang menjerat Eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Hal itu dilakukan setelah Puspom TNI menyebut KPK telah menyalahi aturan karena telah menetapkan Henri sebagai tersangka korupsi tanpa melibatkannya.

Atas hal ini, Puspom TNI diminta untuk transparan dalam menangani kasus ini.

Hal ini disampaikan oleh Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi pada Minggu (30/7/2023).

Ia menilai bahwa Puspom TNI harus membuktikan bahwa mereka dapat memproses kasus ini dengan akuntabel.

Sebab menurutnya, selama ini terdapat anggapan buruk terhadap penegakan hukum di internal TNI.

Fahmi menyebut bahwa mekanisme peradilan militer dinilai mempunyai kecenderungan protektif.

Di mana mereka akan melindungi pelaku jika yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah prajurit TNI atau internal mereka.

"Ini adalah residu karena belum tuntasnya agenda reformasi hukum maupun sektor keamanan. Selama ini ada persepsi dan stigma yang terbentuk, yang saya kira berdasarkan pengalaman masa lalu, bahwa mekanisme peradilan militer punya kecenderungan protektif, melindungi kalau yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah prajurit TNI atau internal mereka," jelas Fahmi, Minggu (30/7/2023).

Fahmi pun menganggap bahwa momentum ini seharusnya menjadi ajang bagi TNI untuk menepis stigma buruk tersebut.

TNI bisa mengusut kasus ini dengan penanganan yang adil, imparsial, transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan dengan segala proses penyidikan yang telah ditempuh KPK seharusnya tak ada alasan Puspom TNI untuk tidak menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Bahkan menurutnya, Puspom TNI seharusnya dapat bekerja dengan lebih ringan.

Sebab mereka bisa mengacu pada alat bukti yang sudah dihimpun oleh KPK.

"Saya yakin tidak akan terlalu lama akan ada penetapan tersangka juga," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved