Tok! Kabasarnas Henri Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Oleh Puspom TNI, Langsung Ditahan di Puspom AU
Kabasarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan jadi tersangka suap oleh Puspom TNI. Ia pun langsung ditahan Puspom AU
TRIBUN-MEDAN.COM – Kabasarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan jadi tersangka suap oleh Puspom TNI.
Adapun Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi serta Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Atas penetapan status ini, Puspom TNI langsung melakukan penahanan terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
“Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
“Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” tuturnya.
Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Besok, Kalau Mangkir Lagi Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri
Baca juga: Sosok Mulsunadi Gunawan, Tersangka Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi Ditahan Hari Ini
Baca juga: KEKAYAAN Marsdya Kusworo, Kabasarnas Baru Pengganti Henri Alfiandi
Agung mengungkap, dugaan suap ini melibatkan pihak swasta bernama Marilya atau Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang ditangani oleh perusahaan swasta itu.
Dari tangan Meri, Letkol Afri menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.
“ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL,"
"Yang sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT Inter Tekno Grafika Sejati,” ujar Agung.

Agung mengungkap, uang tersebut diterima Afri dari Meri atas perintah Kabasarnas.
“ABC menerima sejumlah uang tersebut di atas dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas, perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” terangnya.
Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baik Henri maupun Afri dijerat Pasal 12 A atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terkait proses hukum terhadap uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan terpenuhinya unsur tindak pidana penyidik, Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan,” tutur Agung.
Baca juga: Wajah Eks Panglima Hadi Disorot Saat Jokowi Ditanya Evaluasi TNI di Jabatan Sipil Soal Kabasarnas!
Baca juga: Heboh Kasus Kabasarnas Henri, Jenderal Bintang 1 TNI AL Ini Dipecat dan Dipenjara karena Korupsi
Baca juga: DICAP BURUK Saat Tangani Perkara Internal, Puspom TNI Diminta Transparan Bongkar Kasus Kabasarnas!
Untuk diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan Afri.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.
Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Sementara itu sebelumnya, Mulsunadi Gunawan, tersangka penyuap Kabasarnas menyerahkan diri, Senin (31/7/2023).
Mulsunadi Gunawan datang ke Gedung Merah Putih KPK ditemani kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Mulsunadi Gunawan juga akan ditahan tim penyidik pada sore ini.
“Betul (Gunawan menyerahkan diri),” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Ali juga mengonfirmasi bahwa Mulsunadi Gunawan akan ditahan tim penyidik pada sore ini.
Ditemui di KPK, Juniver Girsang mengatakan, kliennya berinisiatif datang menemui tim penyidik.
Menurut dia, dengan menjalani pemeriksaan pada hari ini, akan diketahui persoalan dugaan suap yang menyandung perusahaannya.
“Terkait materinya apa kami juga belum tahu,” ujar Juniver.
Tersangka yang menyerahkan diri tersebut, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan.
Mulsunadi Gunawan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka penyuap lainnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Baca juga: Sosok Mulsunadi Gunawan, Tersangka Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi Ditahan Hari Ini
Baca juga: KEKAYAAN Marsdya Kusworo, Kabasarnas Baru Pengganti Henri Alfiandi
Baca juga: DICAP BURUK Saat Tangani Perkara Internal, Puspom TNI Diminta Transparan Bongkar Kasus Kabasarnas!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.