Panji Gumilang Diperiksa Besok, Kalau Mangkir Lagi Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri

Panji Gumilang bakal diperiksa di kasus dugaan penistaan agama besok, Selasa (1/8/2023). Apabila masih mangkir lagi, Bareskrim Polri bakal jemput paks

HO
Panji Gumilang usai diperiksa 

TRIBUN-MEDAN.COMPanji Gumilang bakal diperiksa besok, Selasa (1/8/2023).

Apabila Panji Gumilang masih mangkir lagi, Bareskrim Polri bakal jemput paksa.

Adapun Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang itu untuk diperiksa di kasus dugaan penistaan agama.

"Penyidik akan melakukan gelar perkara dulu setelah melakukan pemeriksaan (Panji Gumilang) sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/7/2023) malam.

Ramadhan mengatakan, sebelumnya Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan polisi, pada Kamis (27/7/2023), dengan alasan sakit.

Dia mengaku belum tahu apakah Panji Gumilang akan memenuhi panggilan besok atau tidak.

"Besok itu panggilannya. Ya nanti konfirmasi hadir atau tidak besok kita tanya," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Bareskrim besok.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Siap Membela

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Siap Bela Panji Gumilang hingga Ngaku Sudah Negosiasi Harga

Baca juga: Mangkir Permeriksaan, Panji Gumilang Bakal Dijemput Paksa, Kamaruddin Simanjuntak Siap Pasang Badan

Saat ini, Panji Gumilang yang disebut mengalami patah tulang itu belum berada di Jakarta.

"Iya hadir. Belum pasti jamnya," kata Hendra singkat.

Diketahui, penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 saksi, 20 ahli, serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dalam perkara dugaan penistaan agama tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial soal sejumlah kontroversi yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.

Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji ke Bareskrim.

Polri menerima laporan terkait dugaan penistaan agama, pada Jumat (23/6/2023).

Laporan itu terkait ajaran Panji yang dinilai menyimpang seperti ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved