Jadi Buron 3 Tahun, Edy Ditangkap dari Dalam Sumur

Juriadi mengatakan, Edy adalah salah satu tahanan yang melarikan diri dari RTP Polres Serdang Bedagai pada tahun 2020.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Eti Wahyuni
HO
Pelarian Edy Syaputra (32) salah satu tahanan Polres Sergai yang kabur sejak 2020 silam akhirnya terhenti. Diam kembali ditangkap setelah tiga tahun kabur dari rumah tahanan Polres Sergai. 

TRIBUN-MEDAN.com, SEI RAMPAH - Pelarian Edy Syaputra (32), salah satu tahanan Polres Sergai yang kabur sejak 2020 silam, akhirnya terhenti. Edy kembali ditangkap setelah tiga tahun kabur dari rumah tahanan Polres Sergai.

Edy adalah warga Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Sergai. Tersangka kasus Narkoba itu kembali ditangkap petugas pada Minggu (30/7/2023) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi mengatakan, Edy diciduk setelah kabur selama tiga tahun.

"Setelah tiga tahun lalu kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres akhirnya DPO Polres Sergai berhasil diamankan tim Sat Narkoba Polres Sergai, Minggu malam," kata Juriadi kepada Tribun, Selasa (1/8/2023).

Juriadi mengatakan, Edy adalah salah satu tahanan yang melarikan diri dari RTP Polres Serdang Bedagai pada tahun 2020.

Baca juga: Samsul Tarigan Masih Buron, Diskotek Sky Garden Masih Terus Beroperasi

Berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI tentang Narkoba, Edy tersangkut masalah Narkoba yang saat itu dalam proses pemeriksaan polisi dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi sebelum melarikan diri, tahanan tersebut telah selesai tahap penyidikan di Sat Narkoba dan telah Tahap II ke JPU," katanya.

Edy ditangkap oleh polisi di rumah milik ibunya yang berada di Dusun II, Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Juriadi menyebut, penangkapan Edy berdasarkan adanya informasi jika pelaku sudah kembali ke rumah ibunya.
Saat hendak ditangkap, Edy sempat berusaha kabur. Dia bahkan masuk ke dalam sumur sedalam 20 meter untuk menghindari petugas.

"Kita temukan di rumah orangtuanya dan dia lari dan masuk ke dalam sumur sedalam 20 meter. Namun kita kejar dan akhirnya kita amankan ke Polres Sergai. Setelah ini pelaku akan kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar perkara segera disidangkan," tutup dia.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved