Kronologi Siswi SMP Dikeluarkan dari Sekolah Karena Hamil, Ternyata Diperkosa Lansia di Lampung

Siswi SMP yang berinisial RS (14) dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil. Setelah ditelusuri ia ternyata jadi korban pemerkosaan yang dilakukan lans

Shutterstock
ILUSTRASI - Rudapaksa. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kronologi siswi SMP di Kabupaten Lampung Timur dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil.

Siswi SMP yang berinisial RS (14) sudah hamil lima bulan karena telah menjadi korban pemerkosaan.

Kasus pemerkosaan ini awalnya terjadi pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, korban berinisial RA (14) diperkosa oleh tetangganya

Setelah ditelusuri, ternyata korban menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri berinisial AJ (69), warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

"Pihak sekolah mengeluarkan korban setelah diperiksa secara medis ternyata sedang hamil 5 bulan," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar.

Ilustrasi hamil - pria cemburu istrinya melahirkan dibantu dokter laki-laki.
Ilustrasi hamil - pria cemburu istrinya melahirkan dibantu dokter laki-laki. (anva.com)

Mengetahui hal ini, pihak keluarga korban pun melaporkan pelaku ke polisi dan segera ditangkap.

"Pelaku ditangkap tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizal dilansir Tribun-Medan, Selasa (1/8/2023).

Rizal memaparkan, kasus pemerkosaan menimpa korban berinisial RA (14) awalnya terjadi pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu pelaku AJ meminta tolong korban berbelanja ke warung. Lalu saat mengantarkan belanjaan, pelaku menarik korban ke dalam rumah.

"Pelaku kemudian memerkosa korban di ruang tamu," kata Rizal. Rizal menerangkan, peristiwa serupa kembali terulang lima hari kemudian dengan modus yang sama.

Baca juga: Oknum Anggota TNI Dilaporkan ke Denpom, Diduga Perkosa Mahasiswi, Berikut Kronologisnya

Baca juga: Penjelasan Ngeles Rocky Gerung soal Sebut Jokowi Pengecut: Hina Kedudukan Presiden Bukan Sosoknya!

Baca juga: Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Hingga Tewas Usai Tegur Korban Bawa Motor Pelan-pelan di Komplek

Beginilah kronologi selengkapnya.

Adapun kronologi pemerkosaan itu terjadi awalnya pelaku AJ meminta tolong korban berbelanja ke warung.

Kemudian saat mengantarkan belanjaan, pelaku menarik korban ke dalam rumah dan memerkosa korban di ruang tamu.

Peristiwa serupa pun kembali terulang berselang lima hari dengan modus yang sama.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Lampung Viral Lagi, 2 Bocah SMP Pasang Rantai di Ban Motor, Jalan Pulang ke Rumah Becek Musim Hujan

Baca juga: Cinta Bocil SMP, Pacar Bukan Dilindungi Tapi Dibegal, Kabur Bawa Motor Usai Korban Terkapar Dipukuli

Baca juga: VIRAL Dua Bocah SMP Berseragam Pramuka Mesum Berdiri di Toilet Mal, Langsung Diciduk Satpam

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved