Breaking News

Rocky Gerung Anggap Wajar Hinaannya 'Bajingan Tolol' ke Jokowi : Makna Positif pada Kerajaan Mataram

Rocky Gerung mengatakan bahwa ucapanya menyebut 'bajingan' merupakan kata yang bermakna positif pada zaman Kerajaan Mataram. Sehingga ia pun mewajarka

Kolase Intagram/Tribunnnews.com
Rocky Gerung (kiri) dan Jokowi (kanan) 

Rocky mencontohkan, dalam debat politik di AS itu terlontar ucapan the economic stupid atau ekonomi goblok apabila diterjemahkan. 

Karena itu, Rocky Gerung menganggap ucapannya merupakan hal yang standar atau biasa saja. 

Di sisi lain, Rocky juga menyebut berdasarkan sebuah riset, kata 'bajingan' merupakan kata yang bermakna positif pada zaman Kerajaan Mataram. 

Rocky kemudian menyoroti mengapa seseorang harus dihalangi saat hendak mengucapkan sesuatu. 

Pernyataan diduga bernada hinaan yang dilayangkan pengamat politik, Rocky Gerung membuat masyarakat memanas.
Pernyataan diduga bernada hinaan yang dilayangkan pengamat politik, Rocky Gerung membuat masyarakat memanas. (Istimewa)

"Yang kita persoalkan orang mengucapkan sesuatu kenapa dihalangi. Saya berhak untuk mengajukan pandangan politik saya, sama seperti saya menghormati para pemuji dan pemuja Jokowi. Kan saya nggak laporin mereka ke Bareskrim-kan," tandasnya.

Laporan Hina Jokowi ‘Bajingan Tolol’ Diproses Polda Metro Jaya

Rocky Gerung yang dilapor atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) diproses Polda Metro Jaya.

Adapun sebelumnya laporan dari sejumlah Relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditolak oleh Bareskrim Polri.

Namun kini, Polda Metro Jaya diketahui telah menerima laporan terhadap Rocky atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

"Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya. Pada materi laporannya ada dua terlapor atas nama RG dan RH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/8/2023).

Dalam hal ini, pihak kepolisian diketahui sudah memeriksa tiga orang, yakni pelapor dan dua saksinya untuk mengusut kasus tersebut.

Baca juga: Sidang MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, DPR RI: Ada 45 Negara di Dunia Minimal Usia 35 Tahun

Baca juga: Dokter Makmur yang Tampar Balita 3 Tahun Anggap Sepele, Keluarga Korban Tegaskan Hukum Tetap Jalan

"Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 (satu) orang pelapor dan 2 (dua) orang saksi lainnya," ucapnya.

Disisi lain, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung buntut video viral di media sosial yang dinilai menghina Presiden Jokowi.

Rocky menggunakan kata-kata tidak etis terhadap Presiden Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

Selain itu, memasuki fase politik 2024, Rocky juga dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved