Viral Medsos

Terbaru Kasus Basarnas, Marsda TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Akhirnya Ditahan Puspom TNI

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Basarnas

Editor: AbdiTumanggor
PUSPEN TNI/TRIBUNNEWS
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka terkait kasus suap proyek di Basarnas. Keduanya kini Meringkuk di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. (PUSPEN TNI/TRIBUNNEWS) 

Sepengakuan ABC, menurut Agung, uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut pengakuan ABC, lanjut dia, maksud dan tujuan Meri memberikan sejumlah uang tersebut kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Ia menduga profit sharing adalah istilah yang dipakai ABC sendiri.

"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," kata dia. "Seluruh barang bukti atau alat bukti yang ada pada ABC saat ini keberadaannya disita atau diamankan oleh KPK namun demikian Penyidik Puspom TNI telah bersurat kepada KPK untuk melakukan permohonan penyitaan atau pinjam pakai barang bukti karena kebetulan barang bukti tersebut juga digunakan oleh pihak KPK sebagai barang bukti untuk tersangka pihak swasta," sambung dia.

Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri

Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, buka suara soal mundurnya Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pengunduran diri Asep Guntur ini berkaitan polemik operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Filri mengatakan, permohonan pengunduran diri itu merupakan hak Asep Guntur sebagai pejabat KPK.  Namun permohonan itu, kata Filri, masih bakal dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  Ia mengatakan, KPK memiliki hak untuk menerima maupun menolak permohonan itu. 

"Bahwa pengunduran diri adalah hak dari pada para pihak yang ingin mengundurkan diri. Tapi tentu juga ada ketentuan hukum dan perundang-undangan, tentang apakah pengunduran diri akan dikabulkan atau tidak," kata Firli saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023), dikutip dari youTube Puspen TNI. 

Filri mengatakan, masih ada sejumlah kemungkinan dalam keputusan permohonan Asep Guntur itu. Ia hanya menegaskan, bahwa pihaknya masih membutuhkan dan bakal mempertahankan Asep Guntur sebagai Dirdik KPK. "Tapi yang pasti kami pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan KPK," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumya, Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri buntut gaduh penetapan status tersangka dua perwira TNI dalam kasus dugaan suap di Basarnas.

Dua anggota TNI aktif itu, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Pihak TNI lantas keberatan atas penetapan tersangka terhadap dua anggota militer aktif itu. 

Mereka menyebut, penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI aktif hanya bisa dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Puspom TNI menyebut, KPK menyalahi prosedur buntut penetapan tersangka tersebut. KPK lantas merespons dengan permintaan maaf.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan tim penindakan telah khilaf karena menetapkan Kabasarnas Henri sebagai tersangka. Hal itu lah yang disinyalir jadi alasan Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.

Sementara terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, memastikan bahwa Asep Guntur Rahayu saat ini masih menjabat sebagai Dirdik sekaligus Plt. Deputi dan Penindakan. 

"Yang bersangkutan masih menjadi Plt. Deputi Penindakan maupun Direktur Penyidikan hingga sore ini," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023) sore. 

Alex mengatakan, keputusan tetap ada di tangan pimpinan KPK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved