Sindikat Penjualan Bayi

Bayi 6 Bulan Dibanderol Rp 11 Juta, Wanita Warga Medan Petisah Ditangkap Polres

Seorang wanita berinisial BUS warga Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan ditangkap karena kasus penjualan bayi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/Guanghua Daily &Guanghua; Daily
ILUSTRASI- Demi bayar hutang dan beli ponsel baru, ibu muda jual bayi kembar seharga Rp 128 juta. 

Berdasarkan kecurigaan inilah, ibu pelaku membawa AHA ke Mapolresta Barelang.

Baca juga: Pastikan Dirinya Wanita, Lucinta Luna Pamer Gendong Bayi Usai Tunangan, Ngaku Segera Punya Anak

Dari sana, diketahui bahwa AHA telah menjual anaknya dengan bantuan pacarnya, IR, kepada BUS di Medan.

"Dari sana diketahui, kalau AHA telah menjual anaknya yang dibantu pacarnya berinisial IR (19) kepada BUS, warga Medan," jelas Budi.

Pihak kepolisian langsung berangkat ke Medan dan berhasil menyelamatkan korban DA.

Setelah itu, pelaku BUS ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Baca juga: MIRIS, Pasutri Jual Bayi Mereka demi Beli iPhone Untuk Buat Konten,Tetangga Curiga Punya iPhone Baru

Bayi Akan Dijual Lagi

Informasi menyebutkan, bayi berinisial DA yang dibeli oleh wanita berinisial BUS di Medan ternyata hendak dijual lagi.

BUS hendak menjual bayi itu kepada SBL dengan harga Rp 15,5 juta.

"BUS kami amankan di kediamannya di Medan, bahkan bayi tersebut kembali dijual BUS kepada pelaku SBL seharga Rp 15,5 juta," terang Budi.

Transaksi penjualan bayi ini dilakukan di kawasan Simpang Nato, Sagulung Batam.

Baca juga: Terbaru Kasus Inses Ayah dan Anak di Banyumas, Terungkap 7 Bayi Tewas Dibekap, Peragakan 20 Adegan

BUS mengetahui ada bayi di Batam yang akan dijual melalui jejaring sosial media.

BUS datang ke Batam dan transaksi dilakukan pada Rabu (19/7/2023).

Setelah melakukan transaksi, BUS dan korban kembali ke Medan.

Saat ini, pihak berwajib masih mengembangkan kasus ini dan mengejar beberapa pelaku lain yang terlibat.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved