Viral Medsos

Dua Laporan Polisi Terhadap Rocky Gerung, Satu di Antaranya Ferdinand Hutahaean Telah Diperiksa

Ferdinand melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus)

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mantan Politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dua Laporan Polisi Terhadap Rocky Gerung, Satu di Antaranya Ferdinand Hutahaean Telah Diperiksa.

Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean diperiksa sebagai pelapor di Mapolda Metro Jaya atas laporannya terhadap Rocky Gerung.

Ferdinand melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2023).

Dia bersama tiga saksi kemudian diperiksa pada hari ini.

"Hari ini, saya dan saksi-saksi akan menjalani proses pemeriksaan untuk dibuatkan BAP terkait laporan kami," ujar Ferdinand, Rabu (2/8/2023).

Ferdinand melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal-pasal yang kami laporkan ada enam pasal, dua dari UU ITE, yaitu Pasal 28 jo Pasal 45, dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ujar Ferdinand.

Adapun laporan Ferdinand terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.

Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Ferdinand melaporkan Rocky kepada Polda Metro Jaya didampingi tiga orang saksi.

"Pada hari Selasa kemarin, telah datang seorang atas nama pelapor Ferdinand (FH) didampingi tiga saksi lainnya melaporkan tindak pidana ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade.

Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jajarannya tengah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, serta meminta keterangan ahli terkait laporan terhadap Rocky.

"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud," jelas Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

"Mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," ujar Ade Safri Simanjuntak.

Diketahui, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait Rocky Gerung diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan pertama dilayangkan warga bernama S Hidayat Hasibuan dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved