Ngopi Sore
Kenapa Rocky Gerung Berani Sekali Memaki Presiden?
Rocky Gerung kembali bikin ramai. Kali ini, ia dianggap menghina presiden. Apakah kali ini ia akan terkerat, atau seperti sebelumnya lolos lagi?
Penulis: T. Agus Khaidir | Editor: T. Agus Khaidir
Lantas bagaimana dengan penempatannya pada rangkaian kalimat tadi? Apakah argumentasi Rocky Gerung; bahwa dia bukan menghina Jokowi melainkan menghina presiden, bisa dibenarkan? Jika ditelaah dari sisi bahasa, maka boleh dibilang Rocky telah melakukan blunder.
Ada dua 'Jokowi', plus lima kata 'dia' dan dua '-nya', yang juga merepresentasikan Jokowi. Dengan kata lain, terdapat total sembilan 'Jokowi' dalam rangkaian tujuh kalimat itu. Kata 'bajingan' dan 'tolol' muncul di kalimat kelima dan keenam. Pada kalimat keenam dan ketujuh, muncul pula kata 'pengecut'. Sementara pada kalimat keenam terdapat dua kata 'dia'. Dengan demikian, rasa-rasanya, kilah Rocky tidak kuat. Terlebih di sini tidak ada satu pun kata 'presiden'.
Namun kita kantongi dulu perihal blunder kata ini. Kita telaah argumentasi Rocky Gerung yang lain. Bahwa dia bukan menghina Jokowi melainkan menghina presiden. Pertanyaannya, apakah boleh menghina presiden?
Debat bisa mengemuka dengan sengit lagi. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Demikian bunyi Pasal 218 ayat (1). Namun pada ayat selanjutnya pasal ini memberi pengecualian: perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.
"Yang dimaksud dengan dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden."
Apakah kata 'bajingan', 'tolol', dan 'pengecut' yang dikemukakan Rocky Gerung masuk dalam Pasal 218 ayat (1) atau justru ayat (2)? Dengan segenap variabelnya, debat masih berlangsung seru. Namun, katakanlah, sekiranya pun pada akhirnya nanti dimasukkan sebagai pelanggaran Pasal 218 ayat (1), masih ada "rambu" lain yakni Pasal 220, yang berbunyi: "(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden."
Dalam perkembangannya, pelapor lain mengadukan Rocky Gerung dengan tudingan menyebarkan kabar atau berita bohong. Polisi, disebut-sebut sudah menerima laporan ini. Apakah Rocky akan terjerat? Belum pasti. Bisa iya, bisa jadi akan kembali lolos.
Pastinya, setidaknya sampai sejauh ini, Jokowi, orang yang dikata-katai 'bajingan', 'tolol', dan 'pengecut', tidak menunjukkan reaksi. Dia dingin-dingin saja, hanya tersenyum sembari menggeleng-gelengkan kepala sebagaimana sebelumnya ia menanggapi umpatan 'cebong', 'nganu', 'anak PKI', 'dungu', 'planga-plongo', sampai 'fir’aun'.
Begitulah, Jokowi, seperti pernah dikemukakannya pada satu acara bincang-bincang, ia hanya fokus untuk bekerja, sebaik-baiknya, dan di luar itu menyerahkan diri sepenuhnya kepada kerja Tuhan. Paling-paling nanti kalau ada yang masuk rumah sakit lagi, dia akan datang menjenguk.(t agus khaidir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/roki-gerung.jpg)