Sengketa Lahan
Tak Punya Nyali, Pemerintah Kecamatan Pantai Labu tak Kunjung Proses Permohonan Janda Soal SK Tanah
Pemerintah Kecamatan Pantai Labu tak punya nyali menuntaskan masalah sengketa lahan yang kini dimiliki oleh seorang janda
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Pemerintah Kecamatan Pantai Labu tak punya nyali menyelesaikan persoalan sengketa lahan milik seorang janda bernama Eli Santi Siagian.
Lahan milik Elianti Siagian yang ada di Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang itu kini diributi oleh keluarga T Mahanip.
Mahanip adalah orang yang menjual tanah kepada Elianti.
Namun, setelah menjual tanahnya pada tahun 2005, Mahanip malah tidak mengakuinya.
Padahal, di SK desa itu, ada tanda tangan Mahanip.
Baca juga: Galian C Ilegal Padang Tualang Suplai Tanah ke Pembangunan Tol Binjai-Langsa, PT HKI: Sudah Stop
Sekarang, sang janda ingin menaikkan status surat tanahnya itu ke SK camat.
Untuk menaikkan status dokumen tanah, mestinya dilakukan pengukuran pada Rabu (2/8/2023).
Namun, pengukuran gagal dilakukan, karena keluarga T Mahanip menghalangi pemerintah desa untuk melakukan pengukuran.
Bahkan, saat akan melakukan pengukuran, terjadi keributan.
Pihak kecamatan hingga Pemkab Deliserdang dibentak-bentak oleh keluarga Mahanip.
Baca juga: Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman Cek Aktivitas Gunung Sinabung ke Pos PGA Sinabung
Ketika ricuh terjadi, Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar meminta keluarga Mahanip melapor polisi, jika merasa tidak pernah menjual tanah tersebut.
Kabag Hukum menyarankan agar dibuat laporan soal tanda tangan palsu.
Namun, keluarga Mahanip tidak mau melapor.
Malah mereka menyuruh janda yang kini mereka zalimi untuk melapor.
"Kami enggak mau melapor ke polisi. Suruh saja dia (Eli Santi Siagian) yang melapor. Kami enggak mau pokoknya melapor. Kami enggak pernah menjual," kata anak T Mahanip.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.