Perselingkuhan
Dilapor Tiduri Istri Orang, Kompol Agung Basuni tak Akan Naik Jabatan Selama 4 Tahun
Kompol Agung Basuni, mantan Wakapolres Binjai yang dilapor tiduri istri orang dijatuhi sanksi demosi selama empat tahun lamanya
Editor:
Array A Argus
Pria yang berbisnis jual beli sepeda motor ini mengakui, dugaan perselingkuhan antara keduanya ketahuan pada bulan April lalu.
Baca juga: Tuding Istri Berzina Dengan Wakapolres Binjai, Joni Dilaporkan Karena Dianggap Bikin Berita Bohong
Awalnya, dia menemukan handphone khusus istrinya untuk berkomunikasi dengan Kompol Agung Basuni.
Dia juga menemukan bukti foto-foto tidak senonoh Kompol Agung, diduga screenshot saat keduanya video call.
"Chat dari pagi ada seks, sampai dia nunjukan organ di video call.Pengakuan ada, video ada."
Belakangan, laporan Joni dicabut dan dia membuat pernyataan kalau dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan perwira menengah itu kesalahpahaman.(tribun-medan.com)
Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.