Polda Sumut

Ini yang Terjadi di Dapur Arang Setelah Polda Sumut Tangkap Pembalak Mangrove

PascaPolda Sumut Bongkar kasus Pembalakan Mangrove di Pangkalan Batu Langkat dengan kesadaran sejumlah pemilik membongkar sendiri dapur arangnya Rabu

Istimewa
Terpantau, Forkopimcam Brandan Barat melakukan pertemuan yang diikuti langsung Muspika, Kades, Kepling dan para pemilik dapur arang. Pada pertemuan itu, Muspika menghimbau kepada pada para pemilik dapur untuk membongkar dapurnya. 

Pengolahan kayu bakau menjadi arang ini tanpa memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang berlokasi di Lingkungan I Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Kabupten Langkat tersebut.

Ia yang awalnya duduk tenang langsung melihat dari jendela helikopter dan mengabadikan hutan mangrove gundul dengan ponselnya.

Setibanya di lokasi, Kapolda langsung mengecek kondisi hutan mangrove menggunakan kapal patroli Polair.

Dari perairan menggunakan kapal patroli, sekilas tidak ada kerusakan. Namun dilihat lebih jauh, kayu-kayu mangrove ini mati.

Dia juga meminta salah satu tersangka, Sapri alias Babe (59), penebang hutan Mangrove menunjukkan di mana saja wilayah yang dirusaknya. Dari Babe ini didapat keterangan jika dia menebang penangkal abrasi ini bersama rekannya.

Kayu bakau hasil penebangan hutan ini dijual seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kapal kepada agen, pembuat arang.

Mereka memiliki kriteria pohon yang ditebang yakni harus berukuran 3-4 sentimeter dan tinggi 3 meter dengan muatan ± 40 batang kayu ukuran ± 2,5 meter s.d ± 3 meter.

Selain menangkap Sapri alias Babe, Polda Sumut juga menangkap Jamiludin alias Udin.

Kapolda menemukan ± 150 batang kayu bakau dengan ukuran ± 1,5 meter sampai dengan ukuran ± 3 meter yang diduga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan 1 karung goni berisi arang kayu ± 15 kilogram. 

Udin diduga sebagai pemilik panglong, atau tempat pengelolaan arang bakau yang diambil Sapri dan kawan-kawannya.

Dari sinilah arang mangrove yang sudah diolah dikirim ke sebuah penampungan, lalu di ekspor ke beberapa negara.

Usai ditangkap, lokasi pengelolaan arang ilegal ini langsung disegel. Nampak di lokasi ada beberapa tempat pembakaran kayu. Kemudian ada juga kayu-kayu yang belum diolah tergeletak di tepi aliran sungai dan kapal nelayan.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan.

Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang jadi arang di ekspor ke luar negeri.

Eksportir yang ada adi Kota Medan ini diduga sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya sampai jadi arang siap jual. Sementara arang dijual Rp 4.000 per kilogram ke luar negeri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved