Berita Viral

Rocky Gerung Makin Terpojokkan, Kini Dilaporkan Lagi oleh Sayap PDI Perjuangan dengan Tuduhan Ini

Polemik kata bajingan dan tolol yang dilontarkan Rocky Gerung ke Presiden Jokowi berbuntut panjang. 

youtube
Tangkapan layar youtube saat Rocky Gerung berbicara dalam acara forum buruh Aliansi Aksi Sejuta Buruh, 29 Juli 2023 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik kata bajingan dan tolol yang dilontarkan Rocky Gerung ke Presiden Jokowi berbuntut panjang. 

Rocky Gerung terus dilaporkan ke polisi dan dikritik oleh sejumlah relawan Jokowi dan masyarakat. 

Setelah dilaporkan oleh Brikade 98, kini sayap partai PDIP dan DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ikut melaporkan Rocky Gerung.

Mereka melaporkan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hari ini, saya Irfan Fahmi bersama rekan-rekan saya dari Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi dan anggota DPD DKI Jakarta hadir di sini dalam rangka buat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung," kata Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

Pihaknya menilai, ucapan Rocky Gerung tidak menjurus ke kritik, tapi upaya menghasut dengan kebencian.

"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi, dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol," kata dia.

"Dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," tambahnya.

Baca juga: LINK Video Syur TKI Part 1 Sampai Part 6 Bikin Heboh, Terkuak Penyebab Video Bocor: Cinta Segitiga

Baca juga: NASIB Camat Ade Bhakti Dicopot Gegara Konten Kritik Program Bupati Lomba Nasi Goreng

Adapun pihaknya melaporkan Rocky dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 (1), (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam laporan itu, hanya Rocky yang dilaporkan meski ucapan Rocky diunggah di akun YouTube-nya Refly Harun.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channel-nya RH, ya itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima," tutur dia.

"Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH, tapi kami fokus pada Rocky Gerung," lanjutnya.

Adapun laporan Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, setelah Relawan Indonesia Bersatu, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean turut melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi.

Tak hanya Rocky, pengamat politik Refly Harun juga dilaporkannya atas penyebaran lewat akun YouTube-nya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved