Arang Bakau
Takut Ditangkap Polisi, Warga Langkat Ramai-ramai Robohkan Dapur Arang Bakau Ilegal
Warga di Kabupaten Langkat ramai-ramai robohkan dapur arang bakau ilegal karena diduga takut ditangkap polisi
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Warga di Kabupaten Langkat kini ramai-ramai robohkan dapur arang ilegal, usai Polda Sumut menangkap Sapri alias Abah, pembalak liar hutan mangrove dan pemilik dapur arang ilegal bernama Udin.
Pembongkaran ini dilakukan usai pihak Kecamatan dan Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat melakukan pertemuan terkait tungku pembuatan arang bakau ilegal ini.
Didampingi beberapa pemilik, kemudian mereka sama-sama menghancurkan tungku yang dibuat menggunakan batu bata dan dilapisi tanah liat ini.
Batu bata merah dilapisi tanah liat itu perlahan dibongkar.
Baca juga: Ilegal Logging 700 Hektare Hutan Bakau di Langkat Diduga Jaringan Internasional Bisnis Arang
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada enam tungku yang dibongkar.
"Berdasarkan himbauan tersebut selanjutnya pemilik melakukan pembongkaran dapur arang,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (3/8/2023).
Polisi menjelaskan, pembongkaran dapur arang ini akan berlangsung selama empat hari kedepan.
Setidaknya, ada 20 dapur yang dibuat masyarakat untuk mengolah kayu bakau yang diambil secara Ilegal untuk dijadikan arang.
Dapur ataupun tungku ini sengaja dibangun di tepi muara agar memudahkan kapal-kapal pembalak liar menurunkan kayu.
Baca juga: Apa Dampak yang Terjadi Jika Hutan Bakau Rusak? Simak jawaban yang Tepat
Dari sinilah arang tadi dijual kepada eksportir yang ada di Medan untuk dikirim ke luar negeri.
"Dilanjutkan esok hari sampai dengan 4 hari yang sudah ditentukan dengan diawasi oleh Perangkat Kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa."
Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang terkait Ilegal logging di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Keduanya ialah Sapri alias Babe (59), sebagai eksekutor penebang pohon bakau dan Jamiludin alias Udin sebagai pemilik gudang pengelolaan kayu bakau menjadi arang.
Dari pengakuan Sapri, dia menebang kayu bersama rekannya menggunakan kapal kayu.
Baca juga: Ini yang Terjadi di Dapur Arang Setelah Polda Sumut Tangkap Pembalak Mangrove
Sekali merambah hutan, 40 batang mangrove yang didapat ukuran 3-4 sentimeter dengan panjang 2-3 meter laku sekitar rp 300 - Rp 400 ribu.
Kayu tadi diduga dijual kepada Udin, yang kemudian dijadikan arang.
Dari Udin inilah arang dibakar lalu dijual kepada eksportir yang ada di Kota Medan. Dari eksportir yang sudah diketahui identitasnya berinisial AS ini dijual lagi keluar negeri.
Akibat ilegal logging ini kerusakan hutan mangrove di wilayah Kabupaten Langkat, tepatnya di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat kian mengkhawatirkan.
Hutan bakau di wilayah ini diperkirakan rusak seluas 700 hektare dari luas 1.200 hektare, akibat illegal logging untuk industri arang berbahan kayu bakau.
Amatan dari udara menggunakan helikopter Polda Sumut AW 169, hutan ini nampak gundul akibat ulah manusia.
Baca juga: 700 Hektare Mangrove Rusak Jadi Industri Arang, Kapolda Sumut Tinjau Langsung, 1 Tersangka Diamankan
Para mafia kayu bakau ini menebang pohon pada bagian tengah-tengah hutan untuk mengelabuhi petugas.
Dari udara nampak pepohonan mati mengering akibat ditebang sebagian.
Para pengepul kayu, sengaja tidak menggunduli tanaman ini seluruhnya. Mereka hanya mengambil kayu dengan ukuran 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.