Breaking News

Pencabulan

Bejat, Bukannya Beri Bimbingan ke Murid, Guru BK di Riau Malah Cabuli Dua Siswinya Berulangkali

Kasus ini terbongkar berawal dari orangtua korban yang mendapat telepon dari kepala desa setempat.

Editor: Satia
Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Naudzubillah! tinggal serumah, ayah kandung di Bangka Belitung nekat sodomi anak lelakinya. 

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Kosmos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.

Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.

"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap Kosmos.

Baca juga: Dari Balik Tahanan Panji Gumilang Perintahkan Massa Tak Turun, Minta Keluarga Besar Tetap Tenang

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved