Viral Medsos
Brigjen Rahardjo: Ada 13 Laporan-Pengaduan Terhadap Rocky di Polda, Semua Ditarik ke Bareskrim Polri
Rocky Gerung tengah menjadi sorotan publik setelah melontarkan pernyataan yang menjurus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini akademisi Rocky Gerung tengah menjadi sorotan publik setelah melontarkan pernyataan yang menjurus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Rocky Gerung melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas ketika berorasi dalam acara persiapan Aksi Akbar 10 Agustus 2023.
Terdapat potongan video yang merekam Rocky diduga menghina Jokowi.
Dalam potongan video itu Rocky mengatakan bahwa Jokowi akan menjadi rakyat biasa setelah kehilangan kekuasaannya.
Namun, Jokowi disebut tetap berambisi mempertahankan legasinya.
"Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia enggak mikirin nasib kita," kata Rocky Gerung.
"Itu b*** yang t**. Kalau dia b*** pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b*** ** itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib b*** tapi pengecut," ujar Rocky lagi.
Merespons pernyataan Rocky, Jokowi justru tak mau mengambil pusing dan memilih fokus bekerja.
"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Meski Jokowi menanggapi santai, sejumlah pihak justru langsung bereaksi dengan melaporkan Rocky ke kepolisian.
Setidaknya terdapat empat laporan terhadap Rocky terkait penghinaan terhadap Jokowi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terdapat 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung, baik di tingkat Bareskrim dan polda jajaran. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan semua LP dan pengaduan akan ditarik menjadi satu laporan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Hina Jokowi, Jenderal Purn Moeldoko Sebut Rocky Gerung Punya Otak, Tapi Tak Punya Hati Seperti Robot
Baca juga: INILAH Sosok Kombes Ade Safri Simanjuntak yang Menangani Kasus Rocky Gerung, Kini Terancam Masuk Bui
Baca juga: Rocky Gerung Terancam Masuk Bui, Sosok Kombes Ade Simanjuntak Mantan Kapolres Solo Tangani Kasusnya
Berikut daftar pihak yang melaporkan Rocky Gerung:
1. Hidayat Hasibuan
Laporan pertama disampaikan seorang warga atas nama S Hidayat Hasibuan.
Hidayat melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023.
Laporan Hidayat telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
2. Ferdinand Hutahaean
Laporan kedua terhadap Rocky Gerung dilayangkan politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Ferdinand Hutahaean.
Laporan mantan politikus Demokrat itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.
Ferdinand melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal-pasal yang kami laporkan ada enam pasal, dua dari UU ITE, yaitu Pasal 28 jo Pasal 45, dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ujar Ferdinand, Rabu.
3. PDI Perjuangan
PDI Perjuangan turut melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim melalui tim hukumnya.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri, tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporan ini, Rocky disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Anggota Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI-P, Johannes L Tobing mengaku telah mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Rocky terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Jokowi.
"Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan dari sudara Rocky Gerung kita menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA," ucapnya di Mabes Polri, Rabu.
4. DPD PDIP Banten
DPD PDI-P Banten turut melaporkan Rocky ke Polda Banten, Kamis (3/8/2023).
Obyek pelaporan terkait ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.
Rocky disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
5. Fatayat NU Balikpapan, Kalimantan Timur.
Fatayat NU Balikpapan, Kalimantan Timur, turut melaporkan Rocky Gerung ke polisi terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Sebetulnya, menurut mereka, dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait Rocky Gerung bukan termasuk delik aduan sehingga tidak perlu menunggu adanya pihak yang melapor.
Namun, mereka tetap membuat aduan ke Polda Kalimantan Timur. Laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I.
Dalam laporan itu, pernyataan Gerung digolongkan sebagai ujaran kebencian atau "hate speech" alias "haatzai artikelen". Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, sejauh ini polisi sudah menerima empat laporan warga tentang pernyataan Rocky Gerung, termasuk laporan LPADKT dan warga Fatayat NU Balikpapan.
6. Bareskrim Polri Ambil Alih Semua Laporan Terhadap Rocky Gerung
Sementara, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengambil alih semua laporan terhadap akademisi Rocky Gerung (RG) yang berada di sejumlah Kepolisian Daerah (Polda).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terdapat 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung, baik di tingkat Bareskrim dan polda jajaran. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan semua LP dan pengaduan akan ditarik menjadi satu laporan di Bareskrim Polri.
“Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut, di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani merincikan 13 laporan terhadap Rocky itu, yakni satu laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dan tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kemudian, ada satu pengaduan terhadap Rocky yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan satu pengaduan lain di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terkait laporan dan pengaduan ini semua, Bareskrim pun akan melakukan penyelidikan.
“Terkait 13 LP maupun dua pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhuandhani.
Pakar Hukum Universitas Trisakti: Memungkinkan Diproses Hukum
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjr menilai proses hukum terhadap Rocky memungkinkan untuk dilakukan.
"Kalau soal proses hukum sangat menungkinkan untuk dilakukan," kata Fickar sebagaimana dikutip Tribu-medan.com dari Kompas.com, Kamis.
Fickar juga menyoroti terkait pelaporan Ferdinan terhadap Rocky yang menggunakan UU ITE dan Pasal 28 jo Pasal 45 KUHP.
Adapun pasal tersebut telah dihapus dan digantikan oleh Pasal 243 KUHP. KUHP baru ini baru akan berlaku pada 2026.
Menurut Fickar, ketentuan pasal yang sudah dicabut dapat diperlajukan terhadap pelaku tergantung waktu perbuatan dilakukan.
"Jika dilakukan pada waktu UU itu masih berlaku, maka tetap bisa dituntutkan dengan UU tersebut. Ini namanya azas legalitas," kata dia.
"Sebuah perbuatan dapat diproses hukum berdasarkan UU yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Jadi tidak ada kekosongan hukum," sambung dia.
Tanggapan Hotman Paris Hutapea
Sementara, menurut pandangan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja meniru cara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jika ingin memenjarakan atau menghukum Rocky Gerung yang diduga telah menghinanya.
Menurut Hotman Paris yang dikutip dari unggahannya di Instagram @hotmanparisofficial, Hotman mengatakan jika hanya ada satu pasal kuat yang bisa menjerat Rocky Gerung.
Pasal tersebut kata Hotman Paris ialah UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik.
Namun, menurut Hotman Paris, hanya Jokowi yang bisa membuat Rocky terkena pasal tersebut.
Sebab menurut aturan UU ITE terbaru, delik aduan hanya bisa dilakukan oleh korban.
"Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka, harus korbannya yang melapor ke polisi. Dalam hal ini, apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah SOP, praktik UU ITE sekarang ini,"beber Hotman Paris.
Diketahui, soal penghinaan terhadap presiden, hal yang sama pernah terjadi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Semasa jadi presiden, SBY telah melaporkan satu orang atas kasus pencemaran nama baik. Orang yang dilaporkan SBY saat itu adalah Wakil Ketua DPR kala itu, Zaenal Ma'arif.
Zaenal dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik lantaran telah menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk akademi militer.
Dikutip dari situs resmi Setneg, Presiden SBY melaporkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/7/2007) silam.
"Saya secara resmi mengadukan masalah ini secara hukum. Saya datang sendiri dalam kapasitas saya sebagai pribadi dan sebagai warga negara, bukan sebagai Presiden. Saya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, apabila seorang warga negara mendapatkan masalah seperti ini," kata SBY kala itu.
Imbasnya, hakim menjatuhi vonis 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada Zaenal Ma'arif. Namun saat itu Zaenal Ma'arif tidak menjalani hukuman kurungan.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News
Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribun-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter
Dirtipidum Bareskrim Polri
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
ada 13 laporan terhadap rocky gerung
semua laporan rocky gerung ditarik ke bareskrim
Rocky Gerung
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.