Berita Viral

Istri Narapidana Selundupkan Narkoba saat Hendak Besuk Suami, Sabu Disimpan di Popok Anaknya

Istri narapidana tersebut diamankan pihak kepolisian lantaran menyeludupkan narkoba jenis sabu saat hendak membesuk sang suami.

|
Penulis: Istiqomah Kaloko |
@ndorobei.official
Istri narapidana diamankan pihak kepolisian lantaran menyeludupkan narkoba jenis sabu saat hendak membesuk sang suami di Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

TRIBUN-MEDAN.com – Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan jajaran kepolisian mengamankan seorang wanita yang merupakan istri narapidana.

Istri narapidana tersebut diamankan pihak kepolisian lantaran menyelundupkan narkoba jenis sabu saat hendak membesuk sang suami.

Baca juga: Tim Gabungan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Narkoba Skala Besar Asal Malaysia di Perairan Asahan

Mirisnya, wanita tersebut menyimpan barang haram tersebut di popok yang dipakai sang anak.

Video saat polisi mengamankan Wanita itu pun beradr luas di media sosial, salah satunya di akun Instagram @ndorobei.official.

Dalam keterangan unggahan itu disebutkan bahwa kejadian itu terjadi di Lapas Kelas II Kendari, Jumat (4/8/2023).

Seorang wanita terciduk membawa narkoba ke dalam Lapas Kelas II Kendari, Jumat (4/8/2023). Saat beraksi, pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam popok yang digunakan oleh anaknya,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dalam video singkat tersebut, terlihat seorang wanita yang mengenakan penutup wajah berwarna hitam berhasil dicegah oleh petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Jumat (04/08/2023) siang.

Wanita tersebut menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam popok balita yang dibawanya.

Sabu tersebut dia bawa untuk suaminya yang merupakan narapidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Petugas Lapas Pancur Batu Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba pada Barang Titipan

Dilansir dari Tribun Sultra, Kalapas Kendari, Tapianus Antonio Barus mengatakan petugas berhasil menyita narkoba seberat 29,6 gram dari wanita berinisial YY yang membawa barang terlarang itu bersama seorang balita.

“Petugas kembali berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu seberat 29,65 gram,” ucap Kalapas Kendari, Tapianus Antonio Barus.

“Narkoba dibawa oleh seorang pengunjung berinisial YY dengan salah seorang balita,” sambungnya.

Lebih lanjut Tapianus mengatakan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh petugas Lapas Kelas IIA bernama Anina Lapoku.

Petugas tersebut menemukan barang terlarang yang disimpan di dalam popok balita.

“Barang tersebut ditemukan oleh petugas kami atas nama Anina Lapoku yang disimpan di dalam popok balita tersebut,” ucapnya.

Setelah mengamankan wanita berinisal YY bersama barang bukti narkoba, pihak Lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba atau Ditnarkoba Polda Sulawesi Tenggara.

Wanita tersebut kemudian diserahkan ke kepolisian melalui Satuan Narkoba atau Satnarkoba Polresta Kendari.

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Lapas Kelas II Cilegon Dapat Penghargaan Dari Polda Banten

“Selanjutnya hari ini langsung kami serahkan. Tadi kami sudah berkoordinasi Dirnarkoba Polda Sultra,” ujarnya.

“Hari ini sudah hadir Pak Kasatnarkoba Narkoba Polresta dan langsung kami serahkan ibu yang berinisial YY tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan data sistem database pemasyarakatan, YY seharusnya mengunjungi suaminya berinisial AP alias Aji Bin Ilham.

AP merupakan salah satu narapidana yang mendekam di penjara atas kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved