Laporan tak Jalan
Laporan tak Jalan, Korban Pengrusakan Laporkan Penyidik Polsek Percutseituan ke Propam
Sudah hampir sepuluh bulan diadukan ke Polsek Percut Sei Tuan kasus pengrusakan barang, laporan Katrina Nainggolan tak jalan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sudah hampir sepuluh bulan diadukan ke Polsek Percut Sei Tuan kasus pengrusakan barang, laporan Katrina Nainggolan tak jalan.
Katrina sendiri mengadukan penyidik pembantu Polsek Percut Seituan atas dugaan tidak profesional dalam menangani satu perkara.
Dalam laporan pengrusakan, Katrina mengadukan Nr bersama rekan-rekannya, namun hingga kini para pelaku masih beraktifitas seperti biasanya.
Menurut Katrina Nainggolan (38) warga Jalan Gambir Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, ia nekad mengadukan Nr cs karena merusak plang parkir di Jalan Pasar 8 tepatnya Pajak Gambir pada Senin (17/10/2022) lalu.
"Saya mengadukan Nur cs ke Polsek Percut Sei Tuan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor STTLP/1945/X/2022/SPKT Percut karena merusak plang parkir yang saya letakkan di pinggir jalan," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Namun yang mengherankan bagi korban, kenapa sampai saat ini laporan pengaduannya seperti dipeti eskan.
Katrina menjelaskan, ia memegang mandat di Pasar 8 tepatnya di Pajak Gambir.
Namun sejak ia memegang mandat, tak pernah bisa mengutip uang parkir dari kenderaan.
Karena pedagang memajangkan dagangannya di pinggir jalan.
Bahkan Nr cs merusak plang parkir yang dibuat di pinggir jalan.
Dikarenakan laporan yang tak jalan, Katrina melaporkan penyidik pembantuk Polsek Percutseituan ke Propam Polda Sumut.
"Saya sudah membuat laporan ke Propam Polda Sumut dan mengadukan penyidik pembantu atas ketidak profesionalnya," tambahnya.
Lanjutnya, ia berharap kasus ini dapat ditangani.
"Saya mohon kepada pak Kapolsek agar profesional dalam menangani kasus yang saya laporkan. Kepada Bapak Kapolda mohon tunjukkan keadilan bagi saya, " pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.