Berita Medan
Sidang Pencabulan Dua Guru Terhadap 24 Santri Kembali Digelar, JPU Hadirkan 15 Saksi Korban
Muhammad Syafaruddin Hasibuan (25) dan Daulay alias Saleh (27) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Daulay alias Saleh (27) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan dalam perkara pencabulan terhadap 24 santri.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mengatakan, bahwa hingga kini proses persidangan sedang berlangsung dalam tahap keterangan saksi.
Baca juga: TERBONGKAR Oknum PNS Guru Cabuli 7 Murid di Nias, Paksa Korbannya Nonton Film Porno saat Belajar
"Rabu 2 Agustus 2023 sidang lanjutan kasus pencabulan 24 orang santri di Padanglawas kembali bergulir, dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang hadir sebanyak 15 orang santri yang merupakan korban kejahatan yang dilakukan oleh 2 orang oknum guru pesantren di Padanglawas," kata JPU Rikardo saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (4/8/2023).
Dalam keterangannya, lanjut JPU, para saksi menjelaskan kronologis perbuatan cabul yang mereka alami dari perbuatan kedua terdakwa.
"Keseluruhan perbuatan tersebut dilakukan di beberapa pondok dan asrama putra para santri, dengan modus dimulai dari permintaan terdakwa yang minta dipijitin karena alasan kelelahan, lalu kemudian terdakwa melancarkan aksinya untuk mencabuli korban-korban tersebut," ucapnya.
"Dari pengakuan para saksi mereka takut untuk melawan maupun menceritakan kejadian yang mereka alami dikarenakan terdakwa adalah guru mereka dan disertai rasa malu untuk menceritakan," sambungnya.
Baca juga: Kepala Sekolah Minta Siswa Sodomi Dirinya, Dua Ustaz Pesantren Cabuli 24 Santri
Selain itu, JPU terus berupaya menggali sejauh mana korban dicabuli para terdakwa.
Selain pertanyaan mengenai perbuatan terdakwa, JPU juga sempat memberikan motivasi terhadap para korban untuk tetap semangat melanjutkan studinya dan bangkit dari keterpurukan masalah yang dialami masing-masing korban.
"Usai persidangan kita juga menjelaskan tujuan diberikannya motivasi kepada para korban agar memberikan rasa semangat sekaligus menghilangkan rasa trauma sehingga kelak permasalahan dapat tuntas dan tidak menjadi penyakit dendam yang berakibatkan adanya korban baru," jelas Rikardo.
Saat ditanya mengenai kapan sidang lanjutan kembali digelar, Rikardo mengatakan, persidangan akan kembali digelar pada pekan depan dalam agenda keterangan saksi-saksi lainnya.
"Sidang lanjutan akan dilaksanakan minggu depan juga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya," pungkasnya.
Baca juga: BEJAT, Dua Ustaz Pesantren di Palas Cabuli 24 Santri Usai Salat Subuh, Korbannya Trauma Berat
Dalam dakwaanya, JPU Rikardo mengatakan bahwa perkara ini berawal pada sekitar bulan Juli tahun 2022 sekira pukul 05.30 WIB, yang diawali ketika terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah yang merupakan guru di lokasi pesantren tersebut yang berada di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas.
"Kemudian terdakwa melihat korban anak, sedang duduk-duduk di pintu pondoknya, yang berjarak sekitar 10 meter dari pondok tempat Terdakwa berada, Kemudian Terdakwa memanggil Korban Anak, yang kemudian didatangi oleh Korban Anak," kata JPU.
Setelah itu terdakwa menyuruh Korban Anak untuk masuk kedalam pondok tersebut.
Lalu terdakwa mengunci pintu pondok tersebut dan menyuruh korban anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan terdakwa pun ikut berbaring dis ebelah kanan dari Korban Anak tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.