CARA JITU Bareskrim Polri Selidiki Rocky Gerung Pakai Pasal Penyebaran Berita Bohong!

Polisi pun tak akan menggunakan pasal penghinaan terhadap Rocky Gerung melainkan pasal terkaitt dugaan penyebaran berita bohong.

TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri kini telah mengambil alih belasan laporan terhadap Rocky Gerung yang dibuat oleh sejumlah pihak terkait ujaran penghinaan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polisi pun tak akan menggunakan pasal penghinaan terhadap Rocky Gerung melainkan pasal terkaitt dugaan penyebaran berita bohong.

Adapun pasal pencemaran nama baik akan digunakan bila Presiden Jokowi yang melaporkannya.

Dikutip dari Kompas.com, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik akan menggunakan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait KUHP.

Penyidik tak menggunakan pasal dugaan pencemaran nama baik karena kasus ini bersifat delik aduan.

Artinya harus dilaporkan sendiri oleh Presiden Jokowi selaku pihak yang dirugikan.

Adapun Presiden Jokowi sendiri sudah menyatakan tak mau mengurusi persoalan ini.

Total ada 13 laporan dan dua pengaduan yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.

Dari 13 laporan tersebut, satu di antaranya dibuat oleh Tim Hukum PDI Perjuangan.

PDIP melaporkan Rocky atas dugaan ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved