CARA JITU Bareskrim Polri Selidiki Rocky Gerung Pakai Pasal Penyebaran Berita Bohong!
Polisi pun tak akan menggunakan pasal penghinaan terhadap Rocky Gerung melainkan pasal terkaitt dugaan penyebaran berita bohong.
TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri kini telah mengambil alih belasan laporan terhadap Rocky Gerung yang dibuat oleh sejumlah pihak terkait ujaran penghinaan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polisi pun tak akan menggunakan pasal penghinaan terhadap Rocky Gerung melainkan pasal terkaitt dugaan penyebaran berita bohong.
Adapun pasal pencemaran nama baik akan digunakan bila Presiden Jokowi yang melaporkannya.
Dikutip dari Kompas.com, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik akan menggunakan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait KUHP.
Penyidik tak menggunakan pasal dugaan pencemaran nama baik karena kasus ini bersifat delik aduan.
Artinya harus dilaporkan sendiri oleh Presiden Jokowi selaku pihak yang dirugikan.
Adapun Presiden Jokowi sendiri sudah menyatakan tak mau mengurusi persoalan ini.
Total ada 13 laporan dan dua pengaduan yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.
Dari 13 laporan tersebut, satu di antaranya dibuat oleh Tim Hukum PDI Perjuangan.
PDIP melaporkan Rocky atas dugaan ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
| Tidak Terbukti Lakukan Penggelapan, Polda Sumut Hentikan Penyidikan terhadap Evelyn dan Angelia |
|
|---|
| Jawaban Bareskrim Polri Kenapa Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Dikejar Lari-lari |
|
|---|
| SOSOK DAN SEPAK TERJANG Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak: Baru Jabat Dirtipideksus Bareskrim Polri |
|
|---|
| MENGUNGKAP Jejak Digital Provokasi Demo Ricuh: Tujuh Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri |
|
|---|
| RANGKAIAN Cerita Lisa Mariana: Hasil Tes DNA Anaknya Diumumkan Bareskrim Polri Hari Ini |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.