Sumut Terkini
Tidak Terbukti Lakukan Penggelapan, Polda Sumut Hentikan Penyidikan terhadap Evelyn dan Angelia
Evelyn berharap kabar penghentian penyidikan ini dapat meluruskan pandangan publik yang sempat keliru akibat pemberitaan masa lalu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polisi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menjerat Evelyn dan Angelia Chen di PT Panca Mandiri Sukses Jaya. Kasus ini bergulir sejak tahun 2021, polisi sebelumnya sempat menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penasihat keduanya, Rachmat Prijohartono menyampaikan, Evelyn dan Angelia sebelumnya ditetap sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dengan Nomor: STap.Henti.Sidik/76.b/X/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2025, penyidikan terhadap kliennya, Evelyn, dinyatakan tidak bersalah.
"Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Allah SWT, akhirnya setelah kami berjuang 4 tahun lamanya klien kami telah difitnah oleh pelapor (Suk Fen) hingga sempat dikenakan status tersangka. Setelah berkali-kali melakukan gelar perkara, baik di tingkat Polda Sumatera Utara maupun di Biro Wassidik Bareskrim Polri di Jakarta, akhirnya penyidikan terhadap klien kami dinyatakan dihentikan," ujar Rachmat Prijohartono dalam keterangan, Minggu (9/11/2025).
Evelyn, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Angelia Chen atas laporan Suk Fen, kini telah memperoleh kejelasan hukum.
Pihak Penasehat Hukum menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, Kabiro Wassidik Bareskrim Polri, dan Penyidik Satreskrim Unit 4 Subdit IV Renakta atas sikap yang adil, profesional, dan transparan dalam proses penyidikan.
Secara terpisah, Evelyn turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya. Ia menyatakan kebenaran akhirnya terungkap dan berterima kasih kepada Biro Wassidik Bareskrim serta Polda Sumatera Utara yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas.
"Melalui diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3), saya dan Angelia Chen akhirnya memperoleh kejelasan hukum bahwa kami tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang sempat diberitakan sebelumnya," kata Evelyn.
Evelyn berharap kabar penghentian penyidikan ini dapat meluruskan pandangan publik yang sempat keliru akibat pemberitaan masa lalu.
"Keadilan memang membutuhkan waktu, tetapi tidak akan pernah salah alamat," tegasnya.
Evelyn menyatakan memilih untuk memaafkan dan melangkah ke depan dengan damai.Ia menegaskan bahwa hal terpenting adalah kebenaran telah ditegakkan, dan nama baik telah dipulihkan secara hukum maupun moral.
Pengalaman ini juga dijadikan pelajaran berharga bagi Evelyn bersama Angelia Chen, yakni pentingnya memverifikasi setiap informasi sebelum disebarluaskan, serta pentingnya kehati-hatian dalam memilih rekan bisnis.
"Pengalaman ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua bahwa setiap informasi yang beredar perlu diverifikasi dengan bijak sebelum disebarluaskan, karena berita yang tidak benar dapat berubah menjadi fitnah. Kami juga menyadari, kami perlu lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih partner bisnis," ujar Evelyn penuh introspeksi.
"Sebab sering kali, orang yang kita kira akan menjadi rekan seperjuangan justru membawa kita ke dalam persoalan yang tidak pernah kita duga. Dan dari sana, kami belajar mengetahui kapan dan kepada siapa kami layak menaruh kepercayaan. Kebenaran pada akhirnya akan selalu menang. Setiap proses mungkin panjang dan melelahkan, tetapi Keadilan tidak akan pernah salah alamat," tutup Evelyn.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Cerita Pilu Kebakaran di Aek Pining Batangtoru, Korban Stroke Ngesot Keluar Rumah |
|
|---|
| Renovasi Sekolah Rakyat Tahap 1 Habiskan Dana APBN Rp 300 Miliar, Menteri PU: Baru Satu Dikerjakan |
|
|---|
| Antap FC Sabet Juara I Bupati Cup II, Bupati Samosir Vandiko Serahkan Piala Bergilir |
|
|---|
| PT AR Selenggarakan Pagelaran Adat Tapsel di Batangtoru, Jaga Warisan Budaya demi Pesona Nusantara |
|
|---|
| Kementerian PU Bangun Tembok Penahanan Banjir 1,7 Kilometer di Danau Siombak Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rachmat-Prijohartono-kuasa-hukum-Evelyn-dan-Angelia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.