Ujian Praktik SIM C
CATAT! Mulai Besok Tidak Ada Lagi Ujian Praktik SIM C Pakai Lintasan Zig-zag
Mulai Senin (7/8/2023) besok, sudah tidak ada lagi ujian praktik SIM C pakai lintasan zig-zag
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut menegaskan, bahwa mulai Senin (7/8/2023) besok sudah tidak ada lagi ujian praktik SIM C pakai lintasan zig-zag.
Selain itu, ujian praktik SIM C pakai lintasan angka delapan juga dihapuskan.
Sebagai gantinya, Ditlantas Polda Sumut mengganti ujian praktik SIM C menggunakan lintasan huruf S.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan lintasan baru untuk masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C.
Baca juga: VIRAL Jenderal Gagal dalam Ujian Praktik SIM C, Ini Penjelasan Polda Jabar dan Polda Jateng
"Ya, akan diberlakukan dan saat ini personel di lapangan sedang mempersiapkan lapangan praktik berdasarkan petunjuk dan arahan terbaru dari Korlantas," kata Kombes Muji Ediyanto, Sabtu (5/8/2023).
Ukuran lintasan sirkuit berbentuk S yang baru ini memiliki lebar lintasan sekitar 2 meter untuk lebar sepeda motor maksimal 80 sentimeter.
Kemudian, luas lahan perlintasan berbentuk S ini antara 30 sampai 35 meter.
Untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor ada empat tahapan ujian praktik, yakni uji pengeraman atau keseimbangan.
Baca juga: Viral Aksi Emak-emak Ngamuk ke POLISI Lantaran Anaknya Tak Lolos Ujian Praktik SIM C
Kemudian, ujian letter U untuk menghindari hambatan, uji tikungan kombinasi dan ujian rem menghindar.
Kombes Muji menyatakan, pemohon SIM C diberi kesempatan sebanyak dua kali dalam ujian praktek.
Setelah itu, pemohon dinyatakan gagal.
Namun demikian, dia belum menjelaskan apakah kegagalan ini mutlak atau diberikan kesempatan lagi sampai betul-betul berhasil.
"Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik paling banyak 2 (dua) kali sebelum menjalani ujian praktik berdasarkan Perpol No 5 tahun 2021 pasal 18 (5) tentang penerbitan Sim," ucapnya.
Baca juga: Viral Emak-emak Ngamuk ke Polisi Lantaran Sang Anak Tak Lolos Ujian Praktik SIM C
Syarat Administrasi
Pemohon surat izin mengemudi (SIM) C atau sepeda motor wajib menyertakan surat kesehatan jasmani dan psikologi dari dokter.
Berdasarkan pasal 7 dalam Perpol No 5 tahun 2021 bahwa persyaratan untuk penerbitan Sim meliputi usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.