Kurir Sabu Dibebaskan Hakim

Hakim Bebaskan Kurir 16 Kg Sabu, Jaksa Curiga dan Kasasi, Pengamat: Aneh

Vonis bebas kurir 16 Kg sabu di PN Kisaran menuai beragam pertanyaan, khususnya bagi jaksa Kejari Asahan

Editor: Array A Argus
HO
Hakim PN Kisaran saat membacakan putusan bebas terhadap Ilham Sirait, terdakwa kurir 16 Kg sabu, Jumat (4/8/2023). Jaksa Kejari Asahan curiga dengan sidang tergesa-gesa yang digelar PN Kisaran. 

TRIBUN-MEDAN.COM,KISARAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Asahan merasa curiga dengan vonis bebas kurir 16 Kg sabu bernama Ilham Sirait alias Kecap.

Terlebih, sidang yang digelar PN Kisaran terkesan tergesa-gesa dan terburu-buru. 

Dalam amar putusannya, hakim ketua Halida Rahardini dibantu dua hakim anggota, Antony dan Irse membebaskan terdakwa Ilham Sirait dari semua tuntutan JPU Kejari Asahan.

Baca juga: Jual Sabu, Pria Lokal Berambut Pirang Ditangkap Polsek Padang Bolak

"Sidangnya pagi. Kami dikabari mendadak, katanya mau putusan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Asahan, Aldo Marbun, Jumat (4/8/2023) petang.

Aldi mengatakan, ia merasa aneh, sebab sidang putusan tersebut terkesan dipaksakan oleh hakim PN Kisaran.

Menurut Aldo, semestinya sidang bisa digelar pada Senin (7/8/2023) pekan depan. 

"Banyak kejanggalan, seharusnya sidang bisa dilakukan Senin," ujarnya. 

Baca juga: Diincar Polisi, Dua Pelaku Sabu Berhasil Diciduk Polres Tebing Tinggi di Paya Pasir

Aldo mengatakan, vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada sidang tuntutan, JPU Kejari Asahan meminta agar Ilham Sirait divonis hukuman mati.

Jaksa menilai, Ilham Sirait terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata jaksa. 

Aldo mengatakan, bahwa dua terdakwa lain dalam kasus ini justru divonis 15 tahun. 

"Pertama, dari yang paling gamblang itu majelis memvonis bebas. Sedangkan rekan splitnya dalam kasus yang sama hanya berkas berbeda, divonis mereka 15 tahun (penjara), dan saat ini kami masih kasasi, karena PT juga kemarin naik jadi 20 tahun," ujar Aldo.

Ia mengatakan, terdakwa Ilham mengakui perbuatannya saat sebagai saksi dalam sidang Nanda Sirait dan Andi.

Namun, pada persidangan dirinya mencabut keterangannya dan juga dua tersangka lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved