Kasus Terduga Mafia Tanah
Kodam I/BB Sesalkan Sikap Mayor Dedi Hasibuan, Dukung Polrestabes Medan Proses Terduga Mafia Tanah
Kodam I/Bukit Barisan sesalkan tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang datangi Polrestabes Medan untuk tangguhkan terduga mafia tanah
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian menyesalkan tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan bersama sejumlah pasukan berseragam, Sabtu (5/8/2023) kemarin untuk menangguhkan terduga mafia tanah berinisial ARH yang ditahan penyidik Sat Reskrim.
Kata Rico, masalah ini sebenarnya urusan pribadi.
Rico bilang, Mayor Dedi Hasibuan datang ke Polrestabes Medan bersama sejumlah pasukan karena dia masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka ARH.
Sehingga, Mayor Dedi Hasibuan datang untuk menanyakan proses penangguhan ARH.
Baca juga: Polrestabes Medan Akhirnya Melunak Didatangi Puluhan Anggota TNI, Tersangka ARH Bisa Keluar Tahanan
"Untuk kejadian yang tadi pagi itu tidak ada penggerudukan, memang anggota Kumdam datang kebetulan dia bersama beberapa orang ke sini untuk bertemu dengan pihak dari Reskrim," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Setelah menanyakan proses penangguhan dan mendapat jawaban dari pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan akhirnya mengerti.
Dan proses penangguhan, kata Rico, bisa dilakukan.
"Memang dia (datang ke Polrestabes Medan) pribadi. Tapi istilahnya menjadi penasihat hukum dari pihak keluarga," kata Rico.
Soal adanya isu bahwa Mayor Dedi Hasibuan mengerahkan pasukan untuk menyerang Polrestabes Medan dan ingin 'meratakan' kantor polisi, itu tidak benar.
"Bukan untuk menyerang," kata Rico.
Ia menegaskan, bahwa TNI dan Polri solid satu suara.
Tidak ada gesekan antara TNI dan Polri.
Rico menegaskan, bahwa Kodam I/Bukit Barisan mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memproses hukum tersangka ARH.
Kodam I/Bukit Barisan juga sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini pada Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Jadi tidak ada istilahnya Kumdam membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), itu tidak ada," kata Rico, yang malam itu mengenakan kaus hitam merk Levis.
Baca juga: Diskotek One King Golden Diduga Turut Sediakan Tempat Mesum Usai Mabuk Narkoba
Hanya Salah Paham
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa masalah yang terjadi di Polrestabes Medan hanyalah kesalahpahaman.
Hadi bilang, Mayor Dedi Hasibuan memasukkan surat penangguhan terhadap ARH pada 3 Agustus 2023.
Namun, surat itu baru masuk Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) pukul 14.00 WIB.
Sehingga, ada jeda waktu menyangkut proses permohonan penangguhan ini.
Baca juga: Situasi Terkini Polrestabes Medan Sabtu Malam, Personel TNI Seragam Lengkap Masih Hilir Mudik
"Setelah mendapat penjelasan, Mayor Dedi Hasibuan mempercayakan proses hukum ke teman-teman penyidik. TNI dan Polri solid, Polda dan Kodam I/Bukit Barisan berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," kata Hadi.
Hadi bilang, soal kedatangan Mayor Dedi Hasibuan sebenarnya hanya kesalahpahaman saja.
Ia mengatakan, kesalahpahaman ini bersifat pribadi, bukan antar institusi.
"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen seperti itu (memproses tersangka ARH)," kata Hadi.
Pemalsuan Tanda Tangan
Menurut informasi, kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.
Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.
Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap ARH.
Kuat dugaan, ARH ini disebut-sebut terlibat dalam sindikat mafia tanah.
Baca juga: Mendekam di Tahanan Militer, Panglima TNI Tegas Proses Persidangan Eks Kabasarnas Akan Terbuka
ARH kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.
Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Mayor Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.
Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap ARH.
Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.