Berita Viral

Tahanan Rutan Surati Hakim dan KPK, tak Tahan Lukas Enembe Kencing Sembarangan, BAB tak Dibersihkan

Sejumlah tahanan di rumah tahanan negara (rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata merasa terganggu dengan keberadaan Luk

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah tahanan di rumah tahanan negara (rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata merasa terganggu dengan keberadaan Lukas Enembe.

Para tahanan tersebut merasa keberatan Lukas Enembe yang ditahan dalam kondisi sakit karena menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya kesehatan pada mereka.

Keluhan 20 penghuni rutan tersebut disampaikan dalam surat tertulis yang diteruskan oleh Tim Penasihat Hukum dan Advokasi Lukas Enembe (TPHALE).

Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif itu.

Satu di antara tahanan yang mengeluhkan kondisi Lukas Enembe adalah Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.

Ia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101.

John menngungkapkan Lukas Enembe selalu buang air kecil di celana dan juga di tempat tidurnya.

Ia menyebut Lukas Enembe juga buang air kecil di kursi ruang bersama dan meludah ke lantai ataupun di tempat-tempat lain, di mana dia berada.

Menurut John, Lukas juga tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar.

Dia tidur di atas kasur yang berbau pesing yang tidak diganti.

Atas kondisi tersebut, para tahanan kerap membantu Gubernur nonaktif Papua itu untuk mandi, dan membersihkan tempat Lukas Enembe.

"Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas," tulis John bersama para tahanan dalam surat yang dilanjutkan oleh tim hukum Enembe ke hakim pengadilan Tipikor, pada Jumat (4/8/2023).

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meskipun ada penjaga rutan, kata John, mereka tidak memiliki kompetensi dan tugas untuk melakukan perawatan dan perhatian khusus terhadap Lukas yang kondisi kesehatannya makin memburuk.

"Yang paling mungkin kami lakukan adalah berteriak ke penjaga ketika kondisi kesehatan Bapak Lukas menurun," imbuhnya.

Dalam surat tersebut, John juga menceritakan kondisi ketika delegasi Komnas HAM datang ke rutan untuk melakukan pengecekan terhadap Lukas Enembe.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved