Berita Viral

Tahanan Rutan Surati Hakim dan KPK, tak Tahan Lukas Enembe Kencing Sembarangan, BAB tak Dibersihkan

Sejumlah tahanan di rumah tahanan negara (rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata merasa terganggu dengan keberadaan Luk

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. 

Sebelum mereka tiba, para tahanan mendapati Lukas Enembe dalam keadaan bugil dan ngompol di lorong depan kamar isolasi.

"Demi menjaga penampilan bersih rutan, kami dengan tergesa-gesa mengganti kasur dan seprai di kamar Bapak Lukas, serta memakaikan celananya, dan kemudian, kami agak menyesali perbuatan baik kami ini," papar John.

Menurut John, kondisi Lukas Enembe menjadi kekhawatiran dari para tahanan rutan.

Hal ini lantaran ruang bersama yang dipakai para tahanan menjadi tidak sehat karena banyaknya air ludah yang berceceran di lantai.

"Kursi yang diduduki Bapak Lukas, yang bekas kencing ataupun kotoran yang mungkin menempel di celana secara tidak sengaja, juga akan dipakai oleh tahanan yang lain. Pemandangan yang tidak bersih ini mengganggu para tahanan lainnya, dan menimbulkan keengganan untuk menggunakan ruang bersama," kata John.

Terhadap kondisi ini, para tahanan rutan pun meminta KPK agar mengizinkan mereka untuk dapat hidup sehat di Rutan Merah Putih.

Sebab, tempat mereka ditahan adalah ruang tertutup, yang mana penyakit menular akan sangat mudah menjangkiti setiap orang.

Terlebih, Lukas Enembe tengah menderita penyakit hepatitis B.

“Izinkan para penjaga yang bertugas di rutan menjaga kami yang sehat dan bukan menjaga tahanan yang sakit karena mereka memang tidak punya kompetensi untuk itu,” kata John.

“Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit, yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan dan lain-lain," imbuhnya.

Selain John, surat itu juga ditandangani oleh 19 tahanan KPK lainnnya seperti Sekretaris Mahmakah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Serta, Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat, Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil, dan 14 tahanan KPK lainnya yang ditahan di Gedung Merah Putih.

Surat yang ditulis John dan kawan kawan itu dibuat tanggal 27 Juli 2023, ditujukan ke Majelis Hakim Kasus Lukas Enembe, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Kasus Lukas dan Kepala Rutan KPK.

Respons KPK

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak rutan KPK untuk menindaklanjuti surat pernyataan bersama dari 20 tahanan rutan tersebut.

“Kami segera komunikasikan dengan pihak Rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved