Berita Viral

Tahanan Rutan Surati Hakim dan KPK, tak Tahan Lukas Enembe Kencing Sembarangan, BAB tak Dibersihkan

Sejumlah tahanan di rumah tahanan negara (rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata merasa terganggu dengan keberadaan Luk

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. 

Ali mengatakan, surat itu pada pokoknya mengeluhkan kebiasaan Lukas yang tidak menjaga kebersihan dirinya.

Tabiat Lukas tersebut membuat tahanan lain terganggu.

Di sisi lain, KPK pun meminta Lukas tetap disiplin meminum obat yang telah disediakan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), tempat ia dibantarkan karena masalah kesehatan.

“(Ingatkan Lukas agar) bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan Lukas menolak mengonsumsi obat dan makanan. Padahal, makanan itu juga diberikan kepada tahanan lain.

Selain itu, petugas rutan juga secara rutin memeriksa kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan.

Berdasarkan pemeriksaan dokter dari pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada 31 Juli 2023, Lukas dinyatakan bisa menjalani persidangan.

“Terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial),” tutur Ali.

(*/Tribun-Medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News

Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribun-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved