Tak Ada Angin Segar! Bareskrim Ungkap Ada Celah Menjerat, Rocky Gerung Bakal Sidang pada 22 Agustus
Tidak ada angin segar bagi pengamat politik Rocky Gerung. Buntut ucapannya 'bajingan tolol' ke Jokowi, ia bakal sidang perdana pada 22 Agustus, dan Ba
Bareskrim Lihat Ada Celah ke Ranah Hukum
Sementara itu Bareskim melihat ada celah yang bisa menjerat Rocky Gerung ke ranah hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, setidaknya ada 12 laporan yang masuk ke Bareskrim terkait orasi provokatif Rocky Gerung di sebuah seminar buruh di Bekasi.
Dalam orasinya Rocky dinilai kebablasan dan menghina Presiden Joko Widodo.
"Tapi yang dilaporkan bukan penghinaan, melainkan terkait dengan penyebaran berita bohong di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46.
Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.
Seperti dilansir Kompas.com. Djuhandhani menyebut pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.
“Kalau yang kita ketahui bersama, kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ucap dia.
Dia mengatakan, polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya.
Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”
Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.
Rocky Gerung
penghinaan presiden
Presiden Joko Widodo
Bareskrim Polri
sidang perdana Rocky Gerung
Bareskrim Ungkap Ada Celah Menjerat Rocky Gerung
| Fakta Baru Pembunuh Mahasiswa UI Gak Cuma Kelilit Utang, Uang Rp 80 Juta Lenyap Gegara Inves Kripto |
|
|---|
| Pria Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Medan-Tebingtinggi, Warga Sebut Korban Ditabrak Motor |
|
|---|
| LANGKAH Tegas Bareskrim Polri ke Rocky Gerung, Tak Akan Usut Soal Penghinaan Presiden |
|
|---|
| UPDATE Berita Rocky Gerung Usai Minta Maaf, Respons Positif PDIP 13 Laporan dan Terkini di Bareskrim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rocky-Gerung-sebut-bajingan-tolol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.