Tak Ada Angin Segar! Bareskrim Ungkap Ada Celah Menjerat, Rocky Gerung Bakal Sidang pada 22 Agustus

Tidak ada angin segar bagi pengamat politik Rocky Gerung. Buntut ucapannya 'bajingan tolol' ke Jokowi, ia bakal sidang perdana pada 22 Agustus, dan Ba

TRIBUN MEDAN
Rocky Gerung 

TRIBUN-EMDAN.COM – Tidak ada angin segar bagi pengamat politik Rocky Gerung.

Hal itu lantaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melihat ada celah yang bisa menjerat Rocky Gerung ke ranah hukum.

Bahkan Rocky Gerung bakal menjalani sidang perdana pada 22 Agustus mendatang.

Adapun sidang tersebut adalah gugatan dari seorang pengacara bernama David Tobing, terkait pernyataan Rocky Gerung yang viral beberapa waktu lalu.

Rocky Gerung, dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo

Dikutip Tribun-Medan,com dari Kompas TV, David Tobing berharap Rocky Gerung dapat hadir dalam sidang perdana tersebut.

Adapun Gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Rocky Gerung terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/G/2023/PN.JKT.SEL.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini terkait pernyataan Rocky yang menyinggung Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar saat memberi pidato politik di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh.

"Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," ujar David.

Rocky Gerung dan David Tobing (HO)
Rocky Gerung dan David Tobing (HO) (ho)

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama dengan terdakwa Rocky Gerung akan digelar di Ruang Sidang 05, pada Pukul 10.00 WIB.

Dalam petitum gugatan David yang dilayangkan ke PN Jakpus, meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia.

Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar.

Kemudian universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup.

David menyatakan permintaan dalam gugatan tersebut sangat relevan dan patut dikabulkan majelis hakim mengingat perkataan tergugat telah menghina Kepala Negara dan mengakibatkan keresahan pada masyarakat Indonesia di berbagai tempat.

"Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," tuturnya.

Baca juga: LANGKAH Tegas Bareskrim Polri ke Rocky Gerung, Tak Akan Usut Soal Penghinaan Presiden

Baca juga: ANGIN SEGAR untuk Rocky Gerung, Bareskrim Polri Tak Usut Kasus Penghinaan Presiden Jokowi!

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved