Berita Persidangan

Aditiya Jadi Saksi Persidangan, Sebut Achiruddin Hasibuan Perintahkan Ambil Senjata Laras Panjang

Achiruddin Hasibuan kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Senin (7/8/2023).

Aditiya Jadi Saksi Persidangan, Sebut Achiruddin Hasibuan Perintahkan Ambil Senjata Laras Panjang

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Achiruddin Hasibuan kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Senin (7/8/2023).

Dalam persidangan, dihadirkan tiga orang saksi yakni Raja, Aditiya Hasibuan, dan Josua.

Pada keterangan, saksi Aditiya Hasibuan mengatakan bahwa saat berada di rumah, Niko Hasibuan yang merupakan abang saksi menyuruhnya untuk keluar dari rumah.

Aditiya mengaku, usai keluar dari rumah, ia melihat Achiruddin dan Niko sedang berada di luar rumah.

"Pokoknya dia (Niko) gedor pintu suruh saya keluar. Saya lihat ayah dan abang saya sudah di luar. Saya keluar, saya terkejut kok ada rame-rame, saat saya jalan, saya langsung dipukul sama saudara Ken, karena dipukul saya terkejut, jadi pukul-pukulan. Awalnya saya dipukul di bawah kurang lebih satu menit, gak lama kemudian saya yang di atas," kata saksi Aditiya Hasibuan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Selain itu, Aditiya juga mengatakan, bahwa dirinya melihat senjata laras panjang saat dirinya berada di atas Ken Admiral.

"Senjata itu muncul setelah saya berada di atas (Ken saat pemukulan)," ucapnya.

Ia pun mengatakan bahwa senjata laras panjang tersebut dipegang oleh Niko Hasibuan.

"Yang pegang Niko," ucapnya.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui apa alasan Niko memegang senjata laras panjang tersebut. Menurutnya, ia hanya mendengar ada suara teriakan yang menyuruh untuk mengambil senjata tersebut.

"Saya mendengar ada teriakan suruh ambil senjata," katanya.

"Ayah saya (yang menyuruh mengambil senjata)," sambungnya.

Selanjutnya, Aditiya mengatakan, saat saksi Rio mencoba melerai penganiayaan yang dilakukannya, ia sempat mengancam Rio.

"Tidak ada yang berusaha melerai, tapi saksi Rio mendekati saya, karena dia mau mendekati saya, saya bilang maju kau mati kau kubuat, saya kesal," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa saat melakukan penganiayaan, Aditiya melihat ayahnya yakni Achiruddin Hasibuan menghalangi Rio untuk mendekatinya.

"Saya lihat ayah saya begini (mencontohkan tangan Achiruddin saat menahan Rio menuju Aditiya)," ujarnya.

Terpisah, saksi Josua selaku anggota polisi yang dihadirkan mengatakan, bahwa senjata laras panjang yang diperlihatkan pada saat kejadian merukapan milik Achiruddin Hasibuan saat menjabat sebagai Kanit.

"Dibolehkan dibawa pulang?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.

"Iya buk selaku Kanit," jawab Josua.

Josua pun mengatakan, seharusnya, senjata laras panjang tersebut dikembalikan kekantor saat peralihan jabatan Achiruddin dari Kanit menjadi Kabag Ops Narkoba.

"Setau saudara peraturannya ketika sudah beralih pekerjaannya, apakah senjata organik itu harus diserahkan kembali kekantor?," tanya JPU.

"Harus dibalikin buk," ucap Josua.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di instagram dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.

Namun saksi korban malah memaki saksi Aditiya Hasibuan dengan perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah, lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban.

"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.

Lalu saksi Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi, lalu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu saksi Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan saksi Aditiya Hasibuan mengajak saksi korban untuk berkelahi. Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.

"Karena kesal, lalu saksi Aditiya Hasibuan langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, kearah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan saksi Aditiya Hasibuan langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Dan sesampainya di jalan Ringroad didepan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, saksi Aditiya Hasibuan menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya saksi Aditiya Hasibuan menancapkan gas memutar balik kearah MCD.

Lalu sekira pukul 20.20 WIB saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama kerumah saksi Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud meminta mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.

Sekira pukul 2.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba dirumah saksi Aditiya Hasibuan dan memanggil kerumah saksi Aditiya Hasibuan dan Arya Hasibuan selaku abang saksi Aditiya Hasibuan keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang kerumahnya.

"Kemudian Arya memanggil terdakwa Achiruddin Hasibuan selaku ayahnya untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam kesini? Mau menyerang ya? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.

Lalu terdakwa berjalan kearah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk kerumah untuk memanggil saksi Aditiya Hasibuan.

"Tidak lama kemudian, saksi Aditiya Hasibuan keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu terdakwa memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata dikamar dan Nico langsung masuk kedalam kamar dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Karena perintah terdakwa yang menyuruh saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata laras panjang bewarna hitam, membuat saksi korban dan teman-temannya dan saksi Aditiya Hasibuan merasa diberi kesempatan untuk menganiaya terhadap saksi korban.

Selanjutnya, saksi Aditiya Hasibuan mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.

Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan saksi Aditiya Hasibuan langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

Dan ketika saksi Rio Saputra hendak membantu melerai saksi korban, namun terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiyaan terhadap saksi korban dengan cara menghalanginya.

Akibat perbuatan saksi Aditiya Hasibuan saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," tegas Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHPidana tentang.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved