Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan

Kerabatnya Ditahan Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Bawa 40 TNI Mendesak Pembebasan

Mayor Dedi Hasibuan bawa puluhan TNI untuk mendesak pembebasan saudara nya Ahmad Rosyid Hasibuan yang ditahan Polrestabes Medan imbas pemalsuan sertif

|
HO
Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan. 

TRIBUN-MEDAN.COMMayor Dedi Hasibuan bawa puluhan TNI untuk mendesak pembebasan kerabatnya bernama Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ) yang ditahan di Polrestabes Medan.

Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan dikawal sekitar 40 anggota TNI dengan tujuan meminta tersangka yang merupakan saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan, untuk dibebaskan.

Adapun seperti diketahui, Ahmad Rosyid Hasibuan merupakan tersangka dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik PTPN II.

Sejumlah anggota TNI  yang mendatangi Polrestabes Medan inipun berseragam lengkap ke gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

Tersangka bernama Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ) ternyata saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Sementara, Mayor Dedi Hasibuan merupakan Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan.

"Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian saat konferensi pers bersama Polda Sumut, dikutip Tribun-Medan.com, Senin (7/8/2023). 

Baca juga: Puluhan Personel TNI Geruduk Polrestabes Medan, LBH Medan Sebut Seperti Beri Shock Terapi !

Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Mengaku Pernah Jadi Paspampres dan Dekat dengan Jokowi kini Bela Mafia Tanah

Adapun melalui video amatir yang didapat Tribun-Medan.com, Mayor Dedi Hasibuan tampak berdebat panas dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Mayor Dedi Hasibuan dengan nada keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya. Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri.

Mayor Dedi pun berjanji, kapan pun polisi minta tersangka akan dihadirkan.

Dengan tenang, Kompol Fathir pun menjelaskan, bahwa tersangka AHR ditahan karena berdasarkan sejumlah alat bukti dan ada tiga laporan polisi.

"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi,"ujar Kompol Fathir kepada Mayor Dedi Hasibuan.

Kompol Fathir kemudian ingin menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara.

Namun, Mayor Dedi langsung memotongnya dengan nada keras dan tetap agar tersangka ARH harus ditangguhkan.

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tanya Mayor Dedi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved