Medan Terkini

Pemko Medan Segera Atur Teknis Zonasi Lapak Usaha Pedagang Kaki Lima, Ada Tiga Zonasi

Pemko Medan akan mengatur zonasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Medan. Wacananya, bakal dibagi tiga zonasi.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/PEMKO MEDAN
Rapat Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (7/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemko Medan akan mengatur zonasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (7/8/2023).

Sofyan mengatakan, rapat ini bertujuan untuk menata kota Medan yang semakin baik dan rapi serta bagaimana pedagang kaki lima yang ada saat ini dapat diberdayakan.

"Kita ingin bagaimana kita bisa menata dan memberdayakan pedagang kaki lima, karena pedagang kaki lima ini juga menjadi potensi bagi kita," jelasnya.

Dikatakan Sofyan, saat ini Pemko Medan telah memiliki Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang Aktifitas Zonasi pedagang kaki lima.

Dari Perda tersebut Sofyan menyarankan, agar adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi pedagang kaki lima sehingga lokasi yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang kaki lima.

"Sebelum melakukan penataan, kita harus susun dulu juklak dan juknis dari Perda no 5 tahun 2022 tersebut apakah berbentuk Perwal, sehingga lokasi yang dipilih untuk menata zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat dan juga tidak merugikan pedagang kaki lima itu sendiri,"saran Sofyan.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan saat ini dari data yang ada jumlah pedagang kaki lima di kota Medan mencapai 7.194 pedagang.

Dengan jumlah pedagang sebanyak itu tentunya butuh penataan agar keberadaan pedagang kaki lima tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat.

"Dari rapat ini tentunya kita menginginkan adanya solusi yang tepat yang diambil untuk menata pedagang kaki lima yang ada di Kota Medan,"ujar Rakhmat.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan telah membuat tiga jalur zonasi untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dijelaskan Rakhmat Jalur Zonasi ini dibuat untuk membuat Kota Medan lebih tertib dan estetika.

Rakhmat menerangkan tiga jalur zonasi tersebut dicirikan dengan tiga warna. Yakni merah, kuning dan hijau.

"Betul, kita bersama Camat dan Lurah mulai hari ini melakukan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) tentang jalur zonasi yang kita buat," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (20/7/2023).

Dikatakan Rakhmat, sebenarnya untuk aturan zonasi PKL ini Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medannya sudah ada sejak tahun 2022 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved