Medan Terkini
Pemko Medan Segera Atur Teknis Zonasi Lapak Usaha Pedagang Kaki Lima, Ada Tiga Zonasi
Pemko Medan akan mengatur zonasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Medan. Wacananya, bakal dibagi tiga zonasi.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Zonasi ini kita lakukan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi PKL di Kota Medan. Namun baru kita launching sebab tahun lalu masih Covid-19," jelasnya.
Dijelaskan Rakhmat, Untuk zonasi berwarna merah memiliki arti, bahwa PKL tidak boleh berjualan di sana.
"Sementara untuk zonasi berwarna kuning, PKL boleh berjualan di tempat tersebut dengan waktu yang ditetapkan. Kalau zonasi berwarna hijau itu PKL boleh berjualan tanpa ada batasan," ucapnya.
Untuk zonasi merah saat ini ada sejumlah titik jalan yang telah ditetapkan Satpol PP Medan.
"Misal di Jalan Provinsi, nasional, depan rumah sakit, sekolah, tempat ibadah itu tidak boleh PKL berjualan di sana," jelasnya.
Sementara untuk zona kuning, dikatakan Rakhmat PKL boleh berdagang di tempat pagaruyung.
"Mereka boleh berjualan di jam-jam tertentu. Misalnya di Pagaruyung dan Jalan Pandu. Mereka boleh berjualan misal dari jam 18.00-05.00 WIB. Sementara lewat dari jam tersebut itu sudah kembali kosong," ucapnya.
Sedangkan untuk zona hijau, nantinya Pemko Medan akan membuat tempat untuk PKL sesuai pengelompokkan jenis dagangan dan tanpa ada waktu yang dibatasi.
"Namun untuk lengkap dimana dan jam berapa saja zonasi PKL ini, sedang kami atur. Dan segera akan disosialisasikan lebih lanjut," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
2 Maling Sepeda Motor di Medan Ditembak, Pelaku Jual Motor Curian Seharga Rp 6 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.