Medan Terkini

Pemko Medan Segera Atur Teknis Zonasi Lapak Usaha Pedagang Kaki Lima, Ada Tiga Zonasi

Pemko Medan akan mengatur zonasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Medan. Wacananya, bakal dibagi tiga zonasi.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/PEMKO MEDAN
Rapat Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (7/8/2023). 

"Zonasi ini kita lakukan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi PKL di Kota Medan. Namun baru kita launching sebab tahun lalu masih Covid-19," jelasnya.

Dijelaskan Rakhmat, Untuk zonasi berwarna merah memiliki arti, bahwa PKL tidak boleh berjualan di sana.

"Sementara untuk zonasi berwarna kuning, PKL boleh berjualan di tempat tersebut dengan waktu yang ditetapkan. Kalau zonasi berwarna hijau itu PKL boleh berjualan tanpa ada batasan," ucapnya.

Untuk zonasi merah saat ini ada sejumlah titik jalan yang telah ditetapkan Satpol PP Medan.

"Misal di Jalan Provinsi, nasional, depan rumah sakit, sekolah, tempat ibadah itu tidak boleh PKL berjualan di sana," jelasnya.

Sementara untuk zona kuning, dikatakan Rakhmat PKL boleh berdagang di tempat pagaruyung.

"Mereka boleh berjualan di jam-jam tertentu. Misalnya di Pagaruyung dan Jalan Pandu. Mereka boleh berjualan misal dari jam 18.00-05.00 WIB. Sementara lewat dari jam tersebut itu sudah kembali kosong," ucapnya.

Sedangkan untuk zona hijau, nantinya Pemko Medan akan membuat tempat untuk PKL sesuai pengelompokkan jenis dagangan dan tanpa ada waktu yang dibatasi.

"Namun untuk lengkap dimana dan jam berapa saja zonasi PKL ini, sedang kami atur. Dan segera akan disosialisasikan lebih lanjut," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved