Penerimaan CPNS dan PPPK Dipangkas Jadi 572 Ribu Formasi, Berikut Penempatannya di Pusat dan Daerah
Penerimaan CPNS 2023 dipangkas hampir setengah dari yang dijanjikan dari sebelumnya. Penerimaan yang sebelumnya disebut 1 juta kini jadi 572 ribu saja
TRIBUN-MEDAN.COM – Penerimaan CPNS 2023 dipangkas hampir setengah dari yang dijanjikan pada awal tahun.
Adapun penerimaan formasi CPNS dan PPPK 2023 ini dipangkas dari 1 juta formasi menjadi 572 ribu formasi saja.
Sebelumnya, melalui Kemenpan RB melalui SK Nomor 386 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Nasional 2023 mulanya telah menetapkan jumlah formasi untuk seleksi CPNS 2023 sebanyak 1.030.571.
Namun, informasi terbaru mengatakan jumlah formasi yang ditetapkan menyusut dari target.
Hasil penetapan jumlah formasi berdasarkan usulan dari masing-masing instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, rupanya hanya sebanyak 572.474 formasi.
Itu pun tanpa adanya kebutuhan formasi dari lulusan sekolah kedinasan pada tahun ini.
Oleh karena itu, berikut Tribun Medan merangkum penempatan di pusat dan daerah.
Pusat
Pemerintah pusat menetapkan kebutuhan 78.861 formasi, terdiri dari:
CPNS : 18.932
PPPK : 47.493
Daerah
Formasi untuk pemerintah daerah sebanyak 493.613, terdiri dari:
PPPK Guru 296.084
PPPK Tenaga Kesehatan 154.672
PPPK Tenaga Teknis 42.857
Baca juga: Formasi CPNS Kejaksaan untuk SMA/SMK Sederajat, Syarat CPNS Tinggi Badan Wanita 155 cm, Pria 160 cm
Baca juga: Pengumuman Terbaru CPNS 2023, Formasi: 296.084 PPPK Guru, 154.724 Kesehatan, 42.826 PPPK Teknis
Sementara untuk formasi lulusan sekolah kedinasan mulanya 6.259, namun dari jumlah penetapan hasil cut-off pada 31 Juli 2023 tidak ada sama sekali kebutuhan.
Sehingga total keseluruhan kebutuhan CASN 2023 menyusut sekira 44,45 persen.
Disampaikan, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja mengatakan, lowongan yang dibuka akan disesuaikan dengan usulan kebutuhan instansi.
"Akhirnya dari jumlah 1 juta tadi penetapan kita hanya 572 ribu," kata Aba Subagja dilansir Tribun-Medan.com, Senin (7/8/2023).
Disisi lain, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, komposisi rekrutmen CASN 2023 sudah didesain dengan pembagian 80 persen untuk lowongan PPPK.
Adapun 80 persen yang diperuntukkan bagi para tenaga honorer yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.
Sisanya atau 20 persen baru untuk para pencari kerja lulusan baru atau fresh graduate.
"Kami putuskan atas arahan Bapak Presiden dan banyaknya masukan kepada kami pada 2023 ini 80 persen adalah PPPK,”
“Salah satunya adalah memberikan afirmasi kewajiban yang sebelumnya belum ditunaikan oleh pemerintah, untuk THK 1, THK 2, ada yang sudah lulus belum dapat formasi, dan lain lain," katanya.
Baca juga: Formasi CASN/CPNS 2023 Ditetapkan, Masih Fokus pada Guru dan Nakes, Lowongan Mayoritas untuk Honorer
Baca juga: Penerimaan CPNS Batal Dibuka untuk 1 Juta Formasi, Simak Rincian Alokasi Terbarunya
Mayoritas Untuk Tenaga Honorer
Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa lowongan CPNS 2023 dibuka sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Data menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 2,3 juta tenaga non-ASN di Indonesia.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II), karena mereka telah mengabdi," kata Anas, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI.
"Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan dengan jalan tengah.
Berbagai opsi diusulkan, mulai dai skema PNS part time dan pengangkatan baik sebagai ASN maupun PPPK.
Pada 2023, alokasi CPNS akan ditujukan untuk CASN yang berada di pemerintahan pusat dan daerah.
Formasti CPNS di pemerintahan pusat ada sebanyak 28.903 formasi.
Sementara untuk PPPK ada 49.959.
Di level pemerintahan daerah, alokasinya lebih banyak, yaitu 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Syarat Daftar CPNS 2023
Sebelum daftar CPNS di tahun 2023, kamu sebaiknya menyiapkan beberapa syarat dan dokumen untuk seleksi CPNS 2023.
Berikut syarat daftar CPNS 2023 dilansir dari situs SSCASN berdasarkan penerimaan CPNS tahun lalu:
- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
- Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
- Bukan pengurus partai politik
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
- Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang ditetapkan
- Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar CPNS 2023
- Scan pas foto latar merah 200 Kb JPEG JPG
- Scan swafoto 200 Kb JPEG JPG (jelas, tidak blur dan miring)Scan KTP 200 Kb JPEG JPG
- Scan surat lamaran 300 Kb PDF
- Scan Ijazah dan Serdik/STR 800 Kb PDF
- Scan Transkrip Nilai 500 Kb PDF
- Scan dokumen pendukung lain 800 Kb PDF
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Pengakuan Wali Murid Ketapel Guru, Kabur Setelah Mata Guru Berdarah, Kini Terancam 16 Tahun Penjara
Baca juga: Seorang Warga di Aceh Singkil Diterkam Buaya Saat Buang Air di Dermaga, Tim BKSDA Tangkap Hewan Ini
Baca juga: Kerabatnya Ditahan Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Bawa 40 TNI Mendesak Pembebasan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SYARAT-WAJIB-Pelamar-CPNS-2023-DIbutuhkan-PPPK-Guru-580202-Tenaga-Teknis-dan-Tenaga-Kesehatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.