Karo Memilih
Perpanjangan Perbaikan Berkas Bacaleg, PKB Karo Akan Ganti Beberapa Nama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat edaran baru tentang pemberkasan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat edaran baru tentang pemberkasan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dimana, setelah proses perbaikan verifikasi administrasi yang disampaikan pada Sabtu (5/8/2023) kemarin pihak KPUD Karo juga mengumumkan kepada para Parpol adanya perpanjangan perbaikan berkas.
Ketika ditanya perihal perpanjangan ini ke Parpol, Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karo Sofian Effendy menjelaskan jika dengan adanya perpanjangan ini pihaknya akan memanfaatkan waktu yang ada. Dirinya mengatakan, di masa perpanjangan ini pihaknya akan mempersiapkan segala berkas yang masih kurang dengan maksimal.
"Kita upayakan seluruh Bacaleg datanya lengkap 100 persen setiap Dapil. Kita akan memanfaatkan waktu yang ada," Ujar Sofian, saat dihubungi via seluler, Senin (7/8/2023).
Ketika ditanya perihal hasil berkas Bacaleg saat perbaikan kemarin, dirinya menjelaskan dari 40 orang Bacaleg PKB 13 di antaranya sudah memenuhi syarat dan 27 lainnya masih belum memenuhi syarat. Disinggung perihal Bacaleg yang datanya masih belum lengkap, Sofian mengaku pihaknya berencana akan melakukan pergantian Bacaleg.
"Sebagian akan kita lengkapi tentunya, dan sebagian kecil kita ganti orangnya yang sudah lengkap berkasnya tinggal upload saja," Ucapnya.
Dijelaskan Sofian, Untuk Bacaleg PKB berkasnya belum diupload ke Silon namun datanya sudah ada di sekretariat PKB. Sehingga, mulai hari ini pihaknya sudah masukkan datanya untuk diinput ke Silon.
Untuk pergantian Bacaleg, dirinya menjelaskan karena Bacaleg sebelumnya didaftarkan hanya untuk memenuhi kuota 100 persen per Dapil. Sehingga, nama-nama unggulan yang kemarin masih mempersiapkan berkas untuk didaftarkan di masa perpanjangan ini akan langsung dipersiapkan.
"Karena kemarin masih mengurus berkas, seperti SKCK sebagai syarat ambil Suket ke Pengadilan Negeri, Suket kesehatan jasmani, Suket kesehatan rohani dan Suket BNN," Ungkapnya.
Diketahui, Parpol diberikan masa perpanjangan perbaikan data Badaleg hingga tanggal 11 Agustus. Melihat hal ini, Sofian mengatakan pihaknya akan berusaha mendapatkan persetujuan dari DPP untuk pergantian nama dan nomor urut Bacaleg di tanggal 10 Agustus. Sehingga setelah semuanya selesai, di tanggal 11 pihaknya akan langsung mengusulkan nama-nama yang telah rampung ke KPUD Karo.
(mns/tribun-medan.com)
PASANGAN Tino-Onasis Jadi Yang Pertama Mendaftar, Ajak Kaula Muda Peduli Akan Politik |
![]() |
---|
KPUD Karo Rampungkan Coklit di H-1, Kecamatan Namanteran Tercepat |
![]() |
---|
Jelang Pilkada, KPUD Karo Jelaskan Acuan Parpol Usung Bacalon dari Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Empat PPK Digagalkan Gegara Terbukti sebagai Perangkat Desa, Bawaslu Karo Langsung Ganti |
![]() |
---|
Daftar Perolehan Suara Partai Politik saat Pemilu 2024 di Kabupaten Karo, PDIP Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.