Berita Viral

Sosok EJ Orangtua Murid yang Ketapel Guru Anaknya hingga Buta, Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Curas

Ini wajah orangtua murid yang ketapel guru Penjas hingga mengalami bola mata pecah. 

HO
Ini wajah orangtua murid yang ketapel guru penjas hingga mengalami bola mata pecah.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ini wajah orangtua murid yang ketapel guru Penjas hingga mengalami bola mata pecah. 

Pelaku berinisial EJ (45) menyerahkan diri setelah kabur usai menganiaya guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu yakni Zaharman (58). 

EJ terancam 16 tahun penjara.

Diketahui, EJ yang merupakan warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB.

EJ adalah orangtua siswa dan menjadi tersangka kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong yakni Zaharman beberapa waktu lalu.

EJ kini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, padahal dahulu EJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun.

Nasib Zaharman, Ikhlas Matanya Kini Buta Permanen Diketapel Ortu Murid, Anak Minta Pelaku Dihukum
Nasib Zaharman, Ikhlas Matanya Kini Buta Permanen Diketapel Ortu Murid, Anak Minta Pelaku Dihukum (Kolase Bangkapos.com / Tribun)

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara,"sampai Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat, EJ ini melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.

EJ juga diketahui merupakan residivis dan pernah berada di jeruji besi 2,5 tahun lamanya. Kali ini, EJ terancam kembali merasakan jeruji besi 16 tahun lamanya.

"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara,"tutup Kasat.

Ternyata Residivis Curas

Wali murid yang melakukana penganiayaan terhadap Guru SMA di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menggunakan ketapel hingga mengalami buta ternyata Residivis pencurian dengan kekerasan (Curas).

Pelaku EJ (45) merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada 2014.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved