Berita Viral
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pacar Brigadir J Curhat Alami Teror: Ini Maksudnya ya?
Akun tersebut memberikan kabar kepada Vera Simanjuntak terkait vonis Ferdy Sambo yang batal dihukum mati.
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.
Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
Baca juga: Hakim Bebaskan Kurir 16 Kg Sabu, Jaksa Curiga dan Kasasi, Pengamat: Aneh
Baca juga: SOSOK Halida Rahardhini, Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Kurir Sabu, Ketua Majelis Kasus Kerangkeng
Baca juga: Komentar Menohok Reza Indragiri terhadap Anak Ferdy Sambo Lulus Akpol: Cocok Ditugaskan di Jambi
Baca juga: Reza Indragiri Ungkap Sosok Berjasa di Balik Keberhasilan Anak Ferdy Sambo Lulus Akpol 2023
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, telah mengajukan kasasi. Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati di tingkat pertama dan di tingkat banding.
Upaya kasasi Eks Kadiv Propam Polri tersebut kemudian diajukannya pada Jumat (12/5/2023). "Update upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023" kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya, Senin (22/5/2023).
Adapun untuk istrinya, Putri Candrawathi telah mengajukan kasasi lebih dulu, yaitu pada Selasa (9/5/2023).
Kemudian untuk asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi pada Senin (15/5/2023). Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal telah menjadi terdakwa pertama dalam perkara ini yang mengajukan kasasi, yaitu pada Selasa (2/5/2023). "Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto.
Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum telah resmi mengajukan kasasi terlebih dulu, yaitu pada Jumat (28/4/2023). Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat (28/4/2023).
Pengajuan itu dilakukan jaksa agar tidak kehilangan haknya untuk menyampaikan argumen dalam bentuk memori kasasi. Sebab, jaksa penuntut umum telah diberi tahu hasil banding pada Selasa (18/4/2023).
"Jadi batas waktu kami kan sejak diberitahukan. Nah kami sudah diberi tahukan dari Hari Selasa itu sebelum libur. Batas waktunya kan 14 hari. Habisnya Selasa, kan Senin libur tuh" ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (28/4/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kekasih-Yosua-Hutabarat-Vera-Simanjuntak-mengaku-puas.jpg)