Sumut Memilih
KPU Sumut Umumkan Hasil Vermin Bacaleg DPRD Sumut, Ada 306 Berkas Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
KPU Sumut mengumumkan hasil verifikasi administrasi terhadap 1.677 berkas milik Bacaleg DPRD Sumut, 306 berkas bacaleg dinyatakan TMS.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg untuk Pemilu tahun 2024.
Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon, dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg.
Baca juga: KPU Sumut Tetap Terima Berkas Perbaikan Bacaleg Hanura, Sebut Terkendala Waktu Unggah
Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan, setelah diumumkan persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024, selanjutnya partai politik diberikan jadwal untuk dilakukan pencermatan.
"Pencermatan hasil akhir persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut oleh partai politik hingga 11 Agustus 2023," kata Batara saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Setelah dilakukan pencermatan tersebut, Batara mengatakan partai politik boleh melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut itu.
Baca juga: Targetkan Partisipasi Pemilih 85 Persen, KPU Sumut Maksimalkan Penggunaan Media Sosial
"Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS," ujarnya
Kemudian, kata dia, pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 hingga 17 Agustus 2023.
"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," jelas Batara.
Adapun berkas yang dilakukan verifikasi administrasi berasal dari 18 Partai Politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem.
Baca juga: Daftar 14 Nama Calon Anggota KPU Sumut yang Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara, 2 dari KPU Binjai
Kemudian, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
KPU Sumut
verifikasi administrasi
Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg
Pemilu 2024
Sumut Memilih
Tribun Medan
Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
![]() |
---|
Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
![]() |
---|
KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.