Breaking News

Sumut Memilih

KPU Sumut Umumkan Hasil Vermin Bacaleg DPRD Sumut, Ada 306 Berkas Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

KPU Sumut mengumumkan hasil verifikasi administrasi terhadap 1.677 berkas milik Bacaleg DPRD Sumut, 306 berkas bacaleg dinyatakan TMS.

|
HO/Tribun Medan
Pemilu 2024 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg untuk Pemilu tahun 2024.

Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon, dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg. 

Baca juga: KPU Sumut Tetap Terima Berkas Perbaikan Bacaleg Hanura, Sebut Terkendala Waktu Unggah

Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan, setelah diumumkan persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024, selanjutnya partai politik diberikan jadwal untuk dilakukan pencermatan.

"Pencermatan hasil akhir persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut oleh partai politik hingga 11 Agustus 2023," kata Batara saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Setelah dilakukan pencermatan tersebut, Batara mengatakan partai politik boleh melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut itu.

Baca juga: Targetkan Partisipasi Pemilih 85 Persen, KPU Sumut Maksimalkan Penggunaan Media Sosial

"Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS," ujarnya

Kemudian, kata dia, pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 hingga 17 Agustus 2023. 

"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," jelas Batara.

Adapun berkas yang dilakukan verifikasi administrasi berasal dari 18 Partai Politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem.

Baca juga: Daftar 14 Nama Calon Anggota KPU Sumut yang Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara, 2 dari KPU Binjai

Kemudian, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN).

Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved