Polda Sumut
71 Ton BBM Ilegal Diamankan Polda Sumut Sepekan Terakhir, 9 Orang Diamankan
Reskrimsus Polda Sumut tangani perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan
71 Ton BBM Ilegal Diamankan Polda Sumut Sepekan Terakhir, 9 Orang Diamankan
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Dit Reskrimsus Polda Sumut tangani perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan teralkhir di wilayah Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf Ahmaf Afandi SIK mengatakan dalam pengungkapan ini, ada 9 orang diamankan.
"Dalam pengungkapan itu sembilan orang diamankan bersama barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99," kata AKBP Yusuf.
Kata Yusuf, untuk pengungkapan pertama dilakukan pada Senin 31 Juli 2023 Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Tim mengamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan inisial K bersama dua orang RS dan PR.
"Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," terangnya.
Kemudian, Yusuf menerangkan dilakukan penindakan kedua pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH.
Dalam penindakan itu mengamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki/banker dengan masing-masing kapasitan satu ton.
"Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.
Yusuf menyebutkan, pada penindakan ketiga tepatnya 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan inisial MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai.
"Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi truk tangki berinisial MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses," sebut.
Terakhir, Yusuf menuturkan untuk penindakan keempat pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira Pukul 01.03 WIB personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah sehingga diamankan ke Polres Tanjungbalai.

"Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut," tuturnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH menambahkan, secara keseluruhan pada penindakan sepekan ini total 71 ton BBM yang diselamatkan Polres Tanjungbalai dan Polda Sumut.
Polda Sumut Tindak BBM Ilegal
Kabid Humas Polda Sumut
Tangkap Kapal Bermuatan BBM Ilegal
Kapolres Tanjungbalai
Polda Sumut
Dit Reskrimsus Polda Sumut
Brimob Polda Sumut Tebar Kepedulian: 1.000 Karung Beras untuk Ojol |
![]() |
---|
Brimob Sumut Tak Hanya Jaga Keamanan, Tapi Juga Ringankan Beban Warga Lewat Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Kebersamaan Brimob dan Ojol di Sumut: Satukan Hati, Tebar Kepedulian |
![]() |
---|
Bangkitkan Doa, Tenangkan Negeri: Majelis Sholawat Ahlul Kirom Serukan Shalawat Ahlul Kirom |
![]() |
---|
Personel Polda Sumut Gelar Ibadah Oikoumene, Doakan Kedamaian untuk Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.