Polda Sumut

71 Ton BBM Ilegal Diamankan Polda Sumut Sepekan Terakhir, 9 Orang Diamankan

Reskrimsus Polda Sumut tangani perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusufe meninjau barang bukti tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin, Rabu (9/8/2023). 

71 Ton BBM Ilegal Diamankan Polda Sumut Sepekan Terakhir, 9 Orang Diamankan

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Dit Reskrimsus Polda Sumut tangani perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan teralkhir di wilayah Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf Ahmaf Afandi SIK mengatakan dalam pengungkapan ini, ada 9 orang diamankan.

"Dalam pengungkapan itu sembilan orang diamankan bersama barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99," kata AKBP Yusuf.


Kata Yusuf, untuk pengungkapan pertama dilakukan pada Senin 31 Juli 2023  Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.

Tim mengamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan inisial K bersama dua orang RS dan PR.

"Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," terangnya.

Kemudian, Yusuf menerangkan dilakukan penindakan kedua pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH.

Dalam penindakan itu mengamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki/banker dengan masing-masing kapasitan satu ton.

"Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.

Yusuf menyebutkan, pada penindakan ketiga tepatnya 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan inisial MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai.

"Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi truk tangki berinisial MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses," sebut.

Terakhir, Yusuf menuturkan untuk penindakan keempat pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira Pukul 01.03 WIB personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah sehingga diamankan ke Polres Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, merilis tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin, Rabu (9/8/2023).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, merilis tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin, Rabu (9/8/2023). (IST)

"Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut," tuturnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH menambahkan, secara keseluruhan pada penindakan sepekan ini total 71 ton BBM yang diselamatkan Polres Tanjungbalai dan Polda Sumut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved