Berita Sumut
Empat Terdakwa Kasus Penyelundupan 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, JPU: Jaringan Internasional
Empat orang terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram narkotika jenis sabu dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Tanjungbalai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Empat orang terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram narkotika jenis sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tanjungbalai.
Keempat terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh JPU yakni yakni Syamsul Sirait, Sallem Siagian, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra.
Baca juga: Ditangkap BNN Atas Kepemilikan 26 Kg Sabu, Tiga Pria Ini Lolos Dari Hukuman Mati di PN Medan
Keempatnya didakwa karena ikut serta dalam melancarkan masuknya barang haram seberat 20 kilogram tersebut ke Indonesia.
JPU Subhi Solih Hasibuan menjelaskan, keempat terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional, Indonesia-Malaysia.
Bahkan, yang memberatkan, keempatnya tidak mau membuka secara terang jaringan narkotika internasional.
Sehingga, JPU menilai, para terdakwa melindungi bandar narkotika yang lebih besar.
Sementara, Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu menjelaskan, dalam amar tuntutan JPU tidak ditemukan ada alasan pemaaf atas kesalahan para terdakwa.
Baca juga: Bawa 19 Kg Sabusabu dengan Upah Rp 50 Juta, Pria Ini Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
"Dengan itu, terhadap para terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya yang telah melakukan dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan harus dinyatakan bersalah, serta dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata Andi, Rabu (9/8/2023).
Katanya, dengan adanya tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lain yang ingin melakukan perbuatan yang sama.
Dalam dakwaan JPU, kejadian ini bermula saat terdakwa Sallem dan Syamsul Sirait bertemu untuk menawarkan pekerjaan.
Kemudian keduanya mendapatkan pekerjaan melalui seorang yang diduga bandar sabu yang berada di Malaysia kepada Syamsul.
Pria tersebut pun langsung mengarahkan keduanya untuk menjemput narkotika jenis sabu dan diedarkan di Indonesia.
Pada 10 Maret 2023, Sallem dan Syamsul menjemput sabu di perairan Sarang Olang, Kota Tanjungbalai dengan upah Rp 400 juta.
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 5 Juta, Mawardi Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman Mati
Terdakwa Syamsul Sirait dan Sallem Siagian, menghubungi Abdul Hamid untuk menyediakan perahu motor untuk menjemput narkotika jenis sabu dan langsung menyetujuinya dan menggunakan kapal milik Haji Syahputra.
Abdul Hamid dan Haji Syahputra akan mendapatkan upah Rp 40 juta kalau berhasil membawa narkotika jenis sabu itu masuk ke Indonesia.
Namun, aksi keempatnya telah tercium oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, dan langsung menggagalkan serta mengamankan keempatnya orang terdakwa.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
terdakwa kasus sabu 20 kilogram dituntut hukuman m
PN Tanjungbalai
kasus penyelundupan 20 kg sabu
sidang tuntutan narkotika
Tribun Medan
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.