Berita Sumut

Empat Terdakwa Kasus Penyelundupan 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, JPU: Jaringan Internasional

Empat orang terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram narkotika jenis sabu dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Tanjungbalai.

|
HO
Empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu 20 kilogram dari Malaysia dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Tanjungbalai.  

Namun, aksi keempatnya telah tercium oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, dan langsung menggagalkan serta mengamankan keempatnya orang terdakwa. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved