Berita Sumut
Empat Terdakwa Kasus Penyelundupan 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, JPU: Jaringan Internasional
Empat orang terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram narkotika jenis sabu dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Tanjungbalai.
|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
HO
Empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu 20 kilogram dari Malaysia dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Tanjungbalai.
Namun, aksi keempatnya telah tercium oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, dan langsung menggagalkan serta mengamankan keempatnya orang terdakwa.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Tags
terdakwa kasus sabu 20 kilogram dituntut hukuman m
PN Tanjungbalai
kasus penyelundupan 20 kg sabu
sidang tuntutan narkotika
Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Sumut
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.