Sebelum jadi Tersangka Kamaruddin Serahkan 6.000 Video P0rn0 Diduga Diperankan Dirut PT Taspen
Gegara serahkan 6000 bukti video porno Dirut PT Taspen ini ke Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak resmi dijadikan tersangka pencemaran nama baik karena
TRIBUN-MEDAN.COM – Sebelum ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka, pengacara Kamaruddin Simanjuntak sudah serahkan 6000 bukti video p0rn0 Dirut PT Taspen ke Bareskrim.
Penyerahan 6.000 video pOrn0 yang diklaim diperankan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, ke penyidik Bareskrim dilakukan saat Kamaruddin diperiksa sebagai terlapor, Kamis (5/1/2023) lalu.
Meskipun sudah menyerahkan bukti 6.000 video p0rn0 tersebut, Kamaruddin Simanjuntak tetap dijadikan tersangka.
Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen oleh Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak diduga telah melakukan pencemaran nama baik karena menuding Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp 300 triliun.
Kamaruddin Simanjuntak juga menyebut, bahwa uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Ini Kasus yang Menjerat Kamaruddin Simanjuntak hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Bungkam
Baca juga: SOSOK Kamaruddin Simanjuntak, Kini Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama baik
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh kapan Kamaruddin dipanggil.
"Sudah (dijadwalkan untuk diperiksa)," ucap jenderal bintang satu tersebut.
Rencananya pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka bakal digelar pada Kamis (10/8/2023).
Namun, Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat ini meminta penundaan pemeriksaan.
"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.