TRIBUNWIKI
SOSOK Kamaruddin Simanjuntak, Kini Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama baik
Selama menjadi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak telah menangani beberapa kasus terkenal di Indonesia.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicolas Stephanus (ANS) Kosasih.
Namun demikian, polisi belum menyebutkan secara pasti kapan Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Lantas Siapakah Sosok Kamaruddin Simanjuntak?
Kamaruddin Simanjuntak lahir pada tanggal 21 Mei 1974 di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ia lahir dari keluarga yang sederhana.
Kamaruddin Simanjuntak menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Siborongborong, Sumatera Utara.
Setelah lulus SMA pada tahun 1992, Kamaruddin Simanjuntak pindah ke Jakarta.
Sebelum menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia pada tahun 2000, Kamaruddin Simanjuntak sempat bekerja paruh waktu di Jakarta.
Pada tahun 1993, ia bekerja sebagai costumer service. Setelah menjadi costumer service, ia mencoba menjadi sales.
Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Setelah itu, Kamaruddin Simanjuntak bergabung dengan sebuah firma hukum di Victoria.
Dalam dunia pengacara, Kamaruddin Simanjuntak bukanlah pengacara biasa.
Selama menjadi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak telah menangani beberapa kasus terkenal di Indonesia.
Kasus yang pernah ditangani Kamaruddin adalah pembongkaran kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang serta cabang-cabangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.