Sebelum jadi Tersangka Kamaruddin Serahkan 6.000 Video P0rn0 Diduga Diperankan Dirut PT Taspen
Gegara serahkan 6000 bukti video porno Dirut PT Taspen ini ke Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak resmi dijadikan tersangka pencemaran nama baik karena
Kamaruddin Simanjuntak mengaku datang memenuhi panggilan terkait sebagai pengacara dari seorang perempuan bernama Rina Laowi, yang merupakan istri seorang Dirut Taspen.
Kamaruddin pun menyebut telah bersurat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR termasuk Kapolri, Wakapolri, menteri BUMN terkait permasalahan kliennya, Rina.
Dia ingin kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.
"Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu. Jadi itu lah kira-kira kedatangan saya pada sore hari ini," ucapnya.
Selain video porno, Kamaruddin juga mengaku membawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan.
Dirut PT Taspen disebutnya mentransfer uang sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim.
"Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama seolah-olah dia misalnya ketika bertemu wanitanya yang muslim dia berjanji akan mualaf lalu menikah siri. Ada gambar di pernikahan sirinya," tukasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Baca juga: Ini Kasus yang Menjerat Kamaruddin Simanjuntak hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Bungkam
Baca juga: Kadis Panggil Kepsek yang Baru Dilantik, terkait Instruksi Gubernur soal Dana BOS
Baca juga: RESMI, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Soal Dirut Taspen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.