Sebelum jadi Tersangka Kamaruddin Serahkan 6.000 Video P0rn0 Diduga Diperankan Dirut PT Taspen

Gegara serahkan 6000 bukti video porno Dirut PT Taspen ini ke Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak resmi dijadikan tersangka pencemaran nama baik karena

|
YouTube Kompas TV
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka pencemaran nama baik Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sebelum ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka, pengacara Kamaruddin Simanjuntak sudah serahkan 6000 bukti video p0rn0 Dirut PT Taspen ke Bareskrim.

Penyerahan 6.000 video pOrn0 yang diklaim diperankan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, ke penyidik Bareskrim dilakukan saat Kamaruddin diperiksa sebagai terlapor, Kamis (5/1/2023) lalu.

Meskipun sudah menyerahkan bukti 6.000 video p0rn0 tersebut, Kamaruddin Simanjuntak tetap dijadikan tersangka.

Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen oleh Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak diduga telah melakukan pencemaran nama baik karena menuding Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp 300 triliun.

Kamaruddin Simanjuntak juga menyebut, bahwa uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Ini Kasus yang Menjerat Kamaruddin Simanjuntak hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Bungkam

Baca juga: SOSOK Kamaruddin Simanjuntak, Kini Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama baik

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh kapan Kamaruddin dipanggil.

"Sudah (dijadwalkan untuk diperiksa)," ucap jenderal bintang satu tersebut. 

Rencananya pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka bakal digelar pada Kamis (10/8/2023). 

Namun, Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat ini meminta penundaan pemeriksaan. 

"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.

"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Sebelumnya sempat viral video yang diduga Dirut PT TASPEN (Persero) tertangkap basah selingkuh oleh istri sahnya.

Video lama tersebut diunggah kembali oleh akun twitter bernama @kr1t1kp3d45_pro pada 28 Agustus 2022.

Dalam video menampilkan saat diduga Dirut PT Taspen yang terlihat keluar dari salah satu gedung bersama wanita yang diduga simpanannya.

Sosok Kamaruddin Simanjuntak
Sosok Kamaruddin Simanjuntak (HO)

Terdengar juga suara dari wanita yang diduga adalah istri sah dari Dirut Taspen tersebut meneriaki selingkuhannya.

"Lu kerjaannya jangan morotin ya, lu bener-bener nggak tau malu, ke cafe nggak tau malu lu, peliharaan anak lu sugar daddy, malu-maluin lu," ujar wanita tersebut

Pria yang nampak dalam video tersebut memakai topi dengan setelan berwarna hitam.

Ia mencoba untuk merampas HP yang sedang merekam perselingkuhannya dengan wanita simpanannya itu, sehingga sempat juga terjadi perselisihan diantara keduanya.

"Udah udah," ujar pria tersebut

"Dasar kampret lu, gua bukan mau uang. Lu ga tau malu tinggalin keluarga demi perempuan peliharaan," kata wanita dalam video tersebut.

"Eh aku nggak boleh pulang, mana kunci ga bisa masuk," jawab pria itu sambil melipatkan tangannya didepan sang istri.

"Oh siapa yang mau terima lelaki seperti kamu, pejabat nggak tau malu pelihara perempuan," tambahnya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Resmi Jadi Tersangka, Dilaporkan karena Hoax Dana Capres Rp300 Triliun

Baca juga: RESMI, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Soal Dirut Taspen

Nama  Direktur Utama Taspen ternyata bukan hanya ramai diperbincangkan publik karena  dugaan kasus perselingkuhannya saja.

Namun juga karena pernyataan dari pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

Perusahaan BUMN tersebut diduga mengalirkan sejumlah dana dan terlibat dalam pengelolaan dana capres pilpres 2024.

Serahkan 6000 Video P0rn0

Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan barang bukti 6.000 video p0rn0 yang diklaimnya diperankan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, ke Bareskrim Polri, Kamis (5/1/2023).

Penyerahan 6.000 video porno itu dilakukan saat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Oleh Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak dituding menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik.

Kamaruddin diperiksa sebagai terlapor.

"Terkait ada seorang Dirut Taspen di dalam handphone atau komputernya, kita temukan kurang lebih 6.000 video porno. Di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya, tetapi adalah istri-istri, yang masih sah istri dari orang lain," ungkap Kamaruddin didampingi koleganya, Martin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Sebanyak 6.000 video p0rn0 itu, katanya telah dipindahkan ke hardisk dan diserahkan ke penyidik Bareskrim.

Sehingga kata Kamaruddin jika ada video itu yang tersebar ke publik bukan lagi tanggung jawabnya dan kliennya, Rina, istri Dirut PT Taspen.

"Tadinya ini, saya saja yang pegang. Tapi mulai hari ini setelah saya kasih ke penyidik di luar dari tanggung jawab saya. Karena sudah bukan saya saja yang pegang sama ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik. Jadi kalau tersebar, terhitung mulai hari ini bukan lagi tanggung jawab saya," kata dia.

Ribuan video porno itu, kata Kamaruddin sebelumnya sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Sosok ANS Kosasih Dirut PT Taspen
Sosok ANS Kosasih Dirut PT Taspen (HO)

Namun, menurut Kamaruddin, kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. 

Kini kata dia, 6.000 video porno itu diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti bahwa apa yang dikatannya tentang Dirut PT Taspen bukan lah hoaks.

"Siang ini tepatnya pukul 13.00 WIB saya dipanggil sebagai terlapor di Siber Polri. Sebetulnya, laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini, diambil alih oleh Siber Bareskrim Polri," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku datang memenuhi panggilan terkait sebagai pengacara dari seorang perempuan bernama Rina Laowi, yang merupakan istri seorang Dirut Taspen.

Kamaruddin pun menyebut telah bersurat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR termasuk Kapolri, Wakapolri, menteri BUMN terkait permasalahan kliennya, Rina.

Dia ingin kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.

"Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu. Jadi itu lah kira-kira kedatangan saya pada sore hari ini," ucapnya.

Selain video porno, Kamaruddin juga mengaku membawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan.

Dirut PT Taspen disebutnya mentransfer uang sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim.

"Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama seolah-olah dia misalnya ketika bertemu wanitanya yang muslim dia berjanji akan mualaf lalu menikah siri. Ada gambar di pernikahan sirinya," tukasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Baca juga: Ini Kasus yang Menjerat Kamaruddin Simanjuntak hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Bungkam

Baca juga: Kadis Panggil Kepsek yang Baru Dilantik, terkait Instruksi Gubernur soal Dana BOS

Baca juga: RESMI, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Soal Dirut Taspen

 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved