Berita Viral

Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Minta Penundaan Pemeriksaan, Imbas Bongkar Borok Dirut Taspen

Kamaruddin Simanjuntak meminta penundaan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Dirut PT Taspen Antonius

HO
Kamaruddin Simanjuntak meminta penundaan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Dirut PT Taspen Antonius 

TRIBUN-MEDAN.com - Kamaruddin Simanjuntak meminta penundaan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. 

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri, Rabu (9/8/2023). 

Rencananya pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka bakal digelar pada Kamis (10/8/2023). 

Namun, Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat ini meminta penundaan pemeriksaan. 

"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Baca juga: Aneh, 40 Anak Buah Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Tapi Hanya 13 Orang yang Diperiksa, Kok Bisa?

Baca juga: Deretan Drakor Populer yang Dibintangi Park Hyung Sik, Ada Strong Woman Do Bong Soon dan Hwarang

Adapun gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.

"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Kamaruddin tunjukkan barang bukti video panas Dirut PT Taspen, waktu lalu.
Kamaruddin tunjukkan barang bukti video panas Dirut PT Taspen, waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kosasih dituding oleh Kamaruddin memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.

Kamaruddin menyebut, uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved