Berita Viral
Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Minta Penundaan Pemeriksaan, Imbas Bongkar Borok Dirut Taspen
Kamaruddin Simanjuntak meminta penundaan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Dirut PT Taspen Antonius
TRIBUN-MEDAN.com - Kamaruddin Simanjuntak meminta penundaan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri, Rabu (9/8/2023).
Rencananya pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka bakal digelar pada Kamis (10/8/2023).
Namun, Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat ini meminta penundaan pemeriksaan.
"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.
Baca juga: Aneh, 40 Anak Buah Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Tapi Hanya 13 Orang yang Diperiksa, Kok Bisa?
Baca juga: Deretan Drakor Populer yang Dibintangi Park Hyung Sik, Ada Strong Woman Do Bong Soon dan Hwarang
Adapun gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.
"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kosasih dituding oleh Kamaruddin memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.
Kamaruddin menyebut, uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.
Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Kamaruddin Simanjuntak meminta penundaan pemeriksa
Kamaruddin Simanjuntak
Video Porno Dirut PT Taspen
Tribun-medan.com
| DUDUK PERKARA Guru Abdul Muis Dipecat Akibat Kutip 20 Ribu Untuk Gaji Honorer, Bermula Didatangi LSM |
|
|---|
| BUKAN Korban Bully, Sikap FN Disebut Berubah Usai Kecelakaan, Ledakkan Sekolah Akibatkan 96 Korban |
|
|---|
| NASIB Anggota DPRD Tersangka Perzinaan dengan Oknum Polwan Bakal Dipanggil BKD: Langgar Kode Etik |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Siswa SMPN 1 Blora Korban Perundungan, Dikeroyok dan Diprovokasi Senior |
|
|---|
| RISMON Sianipar Tantang Ahli Forensik Polri Soal Ijazah Jokowi: Kau Atau Kami yang Tidak Ilmiah |
|
|---|
